Tertinggal, KPHI Baru Awasi Haji 2014

Minggu, 31 Maret 2013 – 04:06 WIB
JAKARTA - Masyarakat belum bisa berharap banyak kepada Komisi Pengawas Haji Indonesia (KPHI) yang baru dibentuk beberapa hari lalu. Sebab, komisi yang diketuai Slamet Effendy Yusuf itu telah tertinggal jauh dalam perencanaan haji 2013. Mereka menegaskan baru bekerja efektif tahun depan.

Terbentuknya KPHI ini untuk memenuhi undang-undang penyelenggaraan haji. Tugas mereka hanya menganalisis laporan-laporan pengawasan haji yang dilakukan lembaga yang sudah ada dan melaporkan kepada presiden. Selama ini, pengawasan haji sudah dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta Inspekrotar Jenderal Kementerian Agama (Itjen Kemenag).

’’Saat ini kami masih fokus dulu menata organisasi. Membentuk unit-unit yang relevan dengan pengawasan haji,’’ tandas Slamet, Sabtu (30/1). Saat ini KPIH masih menumpang kantor Kemenag di kawasan Lapangan Banteng, Jakarta Pusat.

Dia mengatakan tugas utama KPHI adalah melakukan pengawasan dan pemantauan haji. ’’Mulai perencanaan hingga pelaksanaannya,’’ kata dia. Slamet mengakui KPHI tertinggal dalam mengawasi perencanaan haji 2013. Di antaranya urusan penetapan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) yang rencananya disahkan besok (1/4).

’’Tapi tidak apa-apa kalau dikatakan terlambat daripada tidak sama sekali,’’ katanya. Slamet berujar sejatinya pembentukan KPHI sudah berjalan sejak lama. Untuk urusan penjaringan sembilan komisioner KPHI saja, sudah dilakukan sejak 2010 silam. Keterlambatan pembentukan KPHI itu ada di internal pemerintah.

Pihaknya nanti setiap tahun akan melaporkan hasil analisis penyelenggaraan haji kepada presiden. Dokumen yang dianalisis KPHI itu mereka dapat dari laporan pengawasan BPK, BPKP, dan Itjen Kemenag. Nanti KPHI berhak mengeluarkan sejumlah rekomendasi untuk perbaikan pelayanan haji.

Karena masih baru terbentuk, Slamet belum berani mengomentari pelaksanaan haji yang selama ini dijalankan Kemenag. Selain itu, KPHI tidak terlibat secara teknis dalam pelaksanaan haji. Baik itu mengelola dana haji atau bahkan menetapkan unit cost keperluan jamaah haji. Seperti transportasi udara, darat, dan katering. (wan/oki)

BACA ARTIKEL LAINNYA... RUU Ormas tak Atur Lembaga Amil Zakat

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler