jpnn.com, LAMONGAN - Tim Laksar Jaka Tingkir Polres Lamongan, Jatim membekuk seorang dukun abal - abal yang mengaku mampu menggandakan uang ratusan juta.
Pelaku adalah Abdul Ghofur (38) warga Desa Gempol Tukmloko Kecamatan Sari Rejo Lamongan. Abdul tertangkap setelah menipu Umbar Waluyo, warga Desa Sukobendu Kecamatan Mantup Lamongan.
BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: FPI Beraksi, Rekrut PPPK Lagi Hingga PNS Dapat Gaji Ganda
Duda ini mengaku ada beberapa barang antik yang digunakan untuk melakukan ritual dari peninggalan istrinya.
Saat itu tersangka yang menyamar sebagai dukun mengaku mampu untuk menggandakan uang ratusan juta rupiah kepada korbannya. Namun dalam melakukan ritual ini, tersangka terlebih dahulu meminta mahar berupa uang dengan total Rp 450 juta," ujar
BACA JUGA: Diduga Dukun Santet, Perempuan Ini Dibunuh Tetangga Dekat
Uang sebanyak itu tidak langsung diberikan oleh korban kepada pelaku, melainkan dicicil.
Pertama pada Februari 2019 sebesar Rp 5,7 juta dengan imbalan lima buah berlian, dan selanjutnya uang sebesar Rp 36 juta untuk membeli burung gagak warna hitam dan mata hitam.
"Total uang yang telah diberikan mencapai Rp 450 juta," kata Abdul pada polisi yang menggelar rilis kasusnya.
Menurut pelaku, dia melakukan baru satu kali melakukan kejahatan ini. Dia mengaku barang - barang antik ini diperoleh dari pasar loak, ada beberapa peninggalan dari istrinya yang sudah meninggal.
Terungkapnya kasus penipuan dengan modus penggandaan uang ini, setelah korbannya menunggu dan ternyata tidak ada hasilnya sama sekali.
Dari hasil penangkapan ini, petugas berhasil menyita beberapa barang kuno seperti halnya keris, tongkat komando kuningan, satu buah kujang kuningan, dua buah giok, sepuluh batang emas lempengan palsu .
Hingga saat ini petugas juga masih terus melakukan pengembangan, karena masih ada salah satu tersangka yang berhasil melarikan diri ke daerah Depok Jawa Barat.(end/pojokpitu/jpnn)
Redaktur & Reporter : Natalia