Tertipu, Penerimaan Anggota Polri Diminta Bayar Rp 350 Juta

Sabtu, 12 Januari 2019 – 11:18 WIB
Pelaku kasus penipuan dalam penerimaan anggota Polri. Foto: JPG/Pojokpitu

jpnn.com, NGAWI - Polres Ngawi membekuk Ferry Syahputra Hasibuan (28), pelaku kasus penipuan di penerimaan anggota Polri 2018.

Warga Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah itu ditangkap setelah dilaporkan oleh Suradi (66) petani asal Desa Ngawi Kecamatan Ngawi Kota Ngawi.

BACA JUGA: Ada Pungli dalam Penerimaan Anggota Baru Polri?

Kejadian bermula saat anak Suradi, Dimas Budi Prasetyo mendaftar calon bintara Polri.  Ferry memanfaatkan kesempatan itu dengan datang ke rumah Suradi pada 21 Juni 2018.

"Ferry mengaku sebagai anggota polisi berpangkat komisaris polisi yang memiliki akses untuk memuluskan pendaftar anggota Polri agar bisa lolos seleksi," ujar AKP Muhamad Indra Nadjib, Kasat Reskrim Polres Ngawi.

BACA JUGA: Tes Penerimaan Anggota Polri Gunakan Sistem CAT, Transparan

Sebagai syaratnya, Suradi harus menyerahkan uang sekitar Rp 350 juta untuk biaya latihan dan menyuap tim seleksi bintara Polri.

Saat rekrutmen berlangsung, para korban juga dilatih oleh Ferry di kawasan Tawang Mangu Kabupaten Karang Anyar Jawa Tengah.

BACA JUGA: Penerimaan Anggota Polri 2018 Curang, Silakan SMS Kapolda

Suradi kemudian menyerahkan dana kepada Ferry, salah satu buktinya kuitansi transaksi uang senilai Rp 80 juta melalui rekening BCA pada 3 Desember 2018.

"Untuk meyakinkan korban, Ferry juga menyatakan Dimas Budi Prasetyo lolos seleksi bintara Polri, sehingga diberikan seragam polisi," imbuh AKP Indra.

Dalam proses penyelidikan dan penyidikan, korban penipuan yang dilakukan oleh Ferry sebanyak 12 orang dari berbagai daerah di Jawa Timur.

"Korban dari Ngawi sebanyak 4 orang, tapi hanya Suradi yang berani melapor ke Polres Ngawi," imbuhnya.

Kasus penipuan massal tersebut, tak hanya ditangani oleh Polres Ngawi saja, tetapi juga oleh Polda Jawa Timur, karena jumlah korban banyak

Atas perbuatannya saat penerimaan anggota Polri, Ferry kini dijerat dengan pasal 378 KUHP sub pasal 372 KUHP dengan dengan ancaman hukuman selama lamanya empat tahun penjara. (yos/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Wauw! Pendaftar Calon Polri Banyak Banget


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler