Tertipu! Sejumlah Pemudik Kantongi Tiket Palsu

Minggu, 03 Juli 2016 – 00:18 WIB
TIKET PALSU: Kapolsek Kumai AKP Hendry saat mengecek sejumlah tiket palsu di Pos Terpadu di Pelabuhan Panglima Utar, Kumai, kemarin. Foto: Calvin/Kalteng Pos/JPNN.com

jpnn.com - PANGKALAN BUN – Keributan terjadi di Pelabuhan Panglima Utar, Kumai, Kalimantan Tengah, Sabtu (2/7) pagi. Sejumlah pemudik mengamuk karena tidak diperbolehkan masuk ke dalam terminal pelabuhan.

Pasalnya, saat diperiksa oleh petugas jaga terminal, tiket yang dimiliki oleh para pemudik tujuan Semarang, Jawa Tengah itu ternyata palsu dengan nomor seri yang sama.

BACA JUGA: Duh! Tuntut Ganti Rugi, Puluhan Orang Blokir Tol Cipali

Sontak saja, mengetahui tiket yang dibeli dengan harga Rp 400 ribu itu, para pemudik yang tertipu mentah-mentah itu lantas mencari penjual tiket palsu yang diketahui bernama Cipto dan melaporkannya ke Pos Terpadu operasi Ramadniya Telabang 2016 Polres Kobar yang berada dekat pelabuhan.

Cipto yang berprofesi sebagai tukang ojek itu, langsung diamankan oleh petugas polisi saat sedang menawarkan tiket palsu itu ke Pos Terpadu. 

BACA JUGA: Geger! Mayat Bayi Tanpa Kepala, Ada Bekas Gigitan

Cipto mengaku hanya sebagai perantara dan mendapat dari seseorang yang masih belum diketahui namanya.

Kapolsek Kumai, AKP Hendry mengatakan, saat digeledah Cipto kedapatan membawa sejumlah tiket palsu itu dari seseorang bernama Adi. Saat kami data ada 30 orang yang menggunakan tiket palsu.

BACA JUGA: Top! Polisi Dapat Tangkapan Besar, Nilainya Miliaran

"Adi saat ini masih kami kejar, sedangkan Cipto dibawa ke Polsek untuk diperiksa lebih lanjut," kata Kapolsek kepada awak media, kemarin.

Kapolsek menjelaskan, tiket palsu itu berlabel Darma Lautan Utama (DLU), untuk perbedaan tiket palsu dan asli itu terlihat jelas pada warna biru yang pudar dan dengan identitas yang sama.

"Kami perkirakan ada 200 tiket palsu yang beredar," ujarnya.

Jika terbukti, Cipto dan Adi akan diganjar dengan pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. (vin/sam/jpnn) 

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bono Kritis Terkena Tembakan Senjata Rakitan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler