jpnn.com - SANGATTA – Acungan jempol layak diberikan pada Polres Kutai Timur. Mereka berhasil menggagalkan penyelundupan 15 kilogram sabu-sabu di Jalan Poris Bengalon, Sangatta, Sabtu (27) dini hari.
Tersangkanya ialah SU (47), warga Desa Kalosi, Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Sulawesi Selatan. Nilai sabu-sabu yang berhasil diamankan Polres Kutim ini mencapai Rp 30 miliar.
BACA JUGA: Bono Kritis Terkena Tembakan Senjata Rakitan
Kronologis penangkapan bermula saat anggota jaga pos pelayanan di Simpang Perdau mencurigai mobil Innova hitam melintas dari arah Bengalon menuju Sangatta. P
olisi kemudian melakukan pengejaran dan mobil itu pun dihentikan. Setelah diperiksa, di bagian Belakang mobil terdapat satu jeriken yang sudah dibelah bagian atasnya.
BACA JUGA: Banjir Genangi Lima Desa dan Dua Kelurahan
Diteliti lebih jauh, ternyata isinya 14 bungkus besar sabu-sabu. “Pelaku dan barang bukti sudah diamankan di mapolres,” kata Kapolres Kutim AKBP Rino Eko Cahyaning BSP. (dns)
BACA JUGA: Misterius, Camat Meninggal di Hotel
BACA ARTIKEL LAINNYA... Aksi Nekat 5 Tahanan yang Hendak Kabur, Darah Mengucur
Redaktur : Tim Redaksi