Terungkap! 17 Ribu Butir Ekstasi Itu Ternyata Dikendalikan Napi Tanjung Gusta

Jumat, 04 Agustus 2017 – 22:02 WIB
BNNP menghadirkan Lenny (kiri) tersangka kepmilikan 17 ribu ekstasi yang ditemukan di Basement Centre Point. Foto: fir/pojoksumut/jpg

jpnn.com, MEDAN - Petugas BNN Provinsi (BNNP) Sumatera Utara (Sumut) menangkap Lenny, 39, Kamis (3/8) karena kedapatan memiliki sekitar 17 ribu butir pil ekstasi.

Kepada petugas BNN, Lenny mengaku bahwa narkoba tersebut dikendalikan seorang napi di Lapas Tanjung Gusta.

BACA JUGA: Foto-foto Insiden Biduan Organ Tunggal Tewas Dikeroyok dan Dilempari Batu

Napi tersebut tak lain mantan suaminya. Pengakuan ini menambah panjang daftar hitam napi Lapas Tanjung Gusta yang bermain dalam bisnis narkoba.

Pengakuan ini disampaikan Lenny kepada penyidik BNNP Sumut saat dimintai keterangannya.

BACA JUGA: Istri Terpaksa Berbuat Terlarang di Rumahnya Lantaran Suami Tak Sanggup Lagi

“Transaksi narkoba ini dikendalikan dari Lapas Tanjung Gusta,” kata Kepala BNN Provinsi Sumut, Brigjen Andi Ludianto, saat memaparkan kasus itu di Kantor BNNP Sumut, Jumat (4/8).

Andi mengaku mereka belum melakukan pemeriksaan terhadap narapidana dimaksud. Meski begitu mereka sudah mengantongi identitas narapidana tersebut.

BACA JUGA: Biduan Organ Tunggal Tewas Dikeroyok dan Dilempari Batu, Tragis!

“Kita masih fokus pemeriksaan terhadap tersangka dan mencari barangbukti yang mengaitkan tersangka dengan narapidana tersebut. Jadi keterlibatannya dalam mengendalikan jaringan ini akan kita buktikan dengan alat bukti, bukan sekedar pengakuan,” tegas Andi.

Lebih lanjut dikatakannya, belasan ribu ekstasi itu didapat dari seseorang berinisial S yang merupakan warga Aceh.

“Kita juga akan mengejar pemasoknya,” ucap Andi.

Dia menuturkan, Lenny merupakan pemain lama dalam bisnis narkoba. Perempuan asal Kota Pematangsiantar itu merupakan residivis dalam kasus kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu.

“Tersangka ini merupakan residivis atas kasus kepemilikan tiga gram narkoba jenis sabu-sabu. Ia dihukum tiga tahun penjara di Lapas Siantar. Dia baru keluar tiga bulan yang lalu setelah menjalani hukumannya selama satu tahun. Statusnya cuti bersama,” pungkas Andi.

Sementara itu tersangka Lenny mengaku sudah dua kali berhasil menjual ekstasi dalam jumlah besar atas perintah sang mantan suami.

Awalnya, dia mendapatkan ekstasi sebanyak 30 ribu butir dari tersangka S asal Aceh. Dari 30 ribu ekstasi itu, 13 ribu sudah terjual. (fir)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler