jpnn.com - BATAM - Ansar Ahmad melarang seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mengusulkan pengangkatan Pegawai Tidak Tetap (PTT) dan Tenaga Harian Lepas (THL) atau sebuatn lainnya sebagai PPPK tanpa seizin dirinya selaku Gubernur Provinsi Kepulauan Riau.
"Setiap Kepala OPD di lingkup Pemprov Kepri dilarang mengangkat PTT/THL atau sebutan lain sebagai PPPK, atau pun alasan lainnya tanpa izin Gubernur Kepri," kata Gubernur Ansar Ahmad di Tanjungpinang, Selasa (21/11).
BACA JUGA: Janji Capres: Guru PPPK Boleh Mengajar di Sekolah Swasta
Ansar Ahmad juga telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor: B/812.2/37/BKDKORPRI-SET/2023 tanggal 20 November 2023 tentang Larangan Pengangkatan PTT/THL sebagai PPPK.
SE Gubernur Kepri itu ditujukan kepada semua Kepala OPD Pemprov Kepri.
BACA JUGA: Honorer jadi PPPK Pasti Senang, tetapi Setelah Berstatus ASN Tidak Sesuai Harapan
Ansar Ahmad menegaskan, larangan pengangkatan PTT/THL atau sebutan lainnya sebagai PPPK tidak berkaitan dengan kasus yang diselidiki polisi terkait dugaan perekrutan honorer fiktif di Sekretariat Dewan (Setwan) DPRD Kepri.
"Tidak ada kaitannya (dengan kasus dugaan adanya perekrutan honorer fiktif di DPRD Kepri-red). Tujuannya agar terkontrol saja," ujar Ansar di Batam Kepulauan Riau, Rabu (22/11).
BACA JUGA: Terobosan demi Honorer Lulusan SMA, 5 Tahun Kerja jadi PPPK Penuh Waktu
Dia mengatakan, selama ini baik dari dinas dan sekolah di bawah lingkup Provinsi Kepri, diakuinya masih ada yang menerima tenaga-tenaga honorer.
"Kami tidak benarkan lagi, semua harus terdata dan harus melalui saya. Jadi bisa terkontrol, karena biasanya yang diterima bukan melalui Pemprov, mereka menuntut hak-haknya kepada kami," kata dia.
Sementara, Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol. Nasriadi mengatakan pihaknya sudah memeriksa 22 orang saksi yang berkaitan dalam kasus itu.
"Kami sudah meminta keterangan 22 orang dari korban hingga pekerja di Setwan DPRD Kepri bagian keuangan, rekrutmen dan lainnya. Kalau oknum pejabat belum diperiksa, ini masih terus bergulir," kata Nasriadi.
Dia menyebutkan penyelidikan dilakukan karena adanya laporan dari anggota masyarakat yang menjadi korban honorer fiktif itu.
Dari hasil penyelidikan Polda Kepri, diketahui ada sekitar 605 pegawai honorer fiktif yang direkrut di Setwan DPRD Kepri sejak 2021-2023. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu