Terungkap Alasan Perempuan Mengendarai Motor di Tol Angke, Mungkin Anda Heran

Selasa, 27 April 2021 – 13:58 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat memberikan keterangan kepada awak media di Polda Metro Jaya, Selasa (27/4). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus membeberkan motif perempuan berinisial B yang viral di medsos lantaran mengendarai sepeda motor masuk Tol Angke, Jakarta Utara, Selasa (20/4).

Kombes Yusri menyebut, yang bersangkutan menggunakan petunjuk arah dan diarahkan masuk ke tol.

BACA JUGA: Wanita yang Mengendarai Motor Masuk Tol Angke Ini Sudah Ditangkap

"Motifnya tidak mengerti dia menggunakan GPS yang mobile. Dia diarahkan ke pintu tol, dia ikuti. Itu pengakuannya," kata Yusri saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Selasa (27/4).

Merespons kejadian tersebut, lanjut Yusri, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo memerintahkan jajarannya untuk menyelidiki video viral tersebut.

BACA JUGA: Nekat Mengendarai Motor Masuk Tol, Perempuan Ini Dijerat 2 Pasal, Denda Rp1,5 Juta

Namun, kata Mantan Kapolres Tanjungpinang itu, pihaknya sempat menemukan kendala lantaran tidak ada CCTV di lokasi.

"Memang ada kendala pada saat itu agak sulit kami mengumpulkan CCTV," ujar Yusri.

BACA JUGA: Mayjen Achmad Riad: Kami Siap Menangkap Seluruh Anggota KKB

Singkat cerita, polisi mendapatkan informasi terkait identitas kendaraan tersebut pada Sabtu (24/4).  

Polisi mendapatkan satu identitas kendaraan dengan nama tercantum STNK berinisial P alias Parman yang beralamat di Tangerang Selatan.

"Kami mendapatkan ada satu identitas dari pada kendaraan. Ini atas nama STNK saudara P," ucap Yusri.

Selanjutnya, polisi meminta P untuk memberikan klarifikasi di Polda Metro Jaya. Selang beberapa waktu kemudian, B bersama melaporkan diri.

"Pengendara yang mengendarai motor di Tol Angke muncul dengan kendaraanya melaporkan diri ke sini. Kami dalami, kami ambil keterangan awal," kata Yusri.

Atas perbuatannya, B dijerat dengan Pasal 287 ayat 1 dan Pasal 288 UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan denda Rp1,5 juta. (cr3/jpnn)

 

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler