jpnn.com - KUPANG – Sejahat-jahatnya harimau belum tentu memangsa anaknya sendiri. Namun bagi Muhammad Soleh (40) warga Jalan Bakti Warga RT 27/ Rw 09, Kelurahan Fatululi, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) justeru terbalik.
Lelaki yang seharian berprofesi sebagai buruh bangunan itu nekad mencabuli anak kandungnya sendiri sebut saja WPA (11) dengan cara memasukan jari ke dalam kemaluan anaknya itu. Bahkan, kejadian yang tak pantas dilakukan terhadap anak di bawah umur itu sudah dua kali dilakoni pelaku. Modus operandinya pun yang sama. Setiap kali melakukan aksinya itu, pelaku selalu mengancam korban akan dipukul, jika kejadian itu sampai ke telinga orang lain termasuk ke ibu kandung korban.
BACA JUGA: Mau Bunuh Diri, Ditolong Warga, Malah Minta Racun Tikus
Kasat Reskrim Polres Kupang, AKP Didik Kurnianto mengakui adanya kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur yang dilakukan ayah terhadap anak kandungnya sendiri.
“Kasus pencabulan yang dialami korban terjadi pada 7 Desember lalu dengan kronologis kejadian saat korban dan seorang adik laki-lakinya sementara bermain rumah-rumahan di dalam kamar, tiba-tiba pelaku masuk ke dalam kamar dan langsung memegang kemaluan korban. Usai memasukan jari ke kemaluan korban, korban juga diancam tidak boleh melapor ke siapapun termasuk ke ibunda korban,” sebut Kasat Reskrim Polres Kupang AKP Didik Kurnianto saat dikonfirmasi Timor Express (Grup JPNN.com).
BACA JUGA: Edan, Laknat, Bejat... Ayah Gauli Anak Kandung Sampai 100 Kali
Namun, perbuatan pelaku justeru terbongkar setelah korban nekad melapor ke ibudanya, Dorkas Bollu Adu pada 12 Desember pekan kemarin.
“Sesuai pengakuan ibunda korban, pelaku yang merupakan ayah kandung korban sudah dua kali melakukan pencabulan dengan cara memasukan jari ke dalam kemaluan korban. Dan perbuatan pelaku yang kedua justeru dilaporkan korban ke ibundanya,” katanya.
BACA JUGA: Aseekk.. Bikin Paspor Kini Semakin Gampang
Mantan Kanit Tipiter Polda NTT itu menambahkan saat korban dicabuli, ternnyata ibunda korban tidak ada di rumah sehingga pelaku dengan leluasa melancarkan aksinya itu.
Menurut Didik, ibunda korban akhirnya melapor ke Mapolres TTU pada 12 Desember setelah perbuatan pelaku diceriterakan korban ke ibundanya. Pelaku, jelas Kasat Reskrim, langsung diamankan di kediamannya dan dibawa ke Mapolres Kupang Kota untuk proses hukum selanjutnya.
“Saat akan kita sudah amankan pelaku. Namun pelaku bersih keras tak melakukan perbuatan cabul terhadap korban yang adalah anak kandungnya sendiri yang saat ini masih duduk dibangku sekolah dasar di wilayah Kelurahan Fatululi. Pelaku juga sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan kita jerat Pasal 1 angka 1 Undang- Undang nomor 23/ 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” tegas Didik.(gat/fri/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Buat Apa Dipertahankan Rumah Tangga Kayak Gini, Jarang Kasih Uang
Redaktur : Tim Redaksi