jpnn.com - JAKARTA - Pengadaan pemondokan bagi jamaah haji Indonesia di era Menteri Agama Suryadharma Ali dikotori praktik percaloan. Salah satu "pemain" dalam proyek pengadaan ini diketahui adalah seorang pria bernama Saleh Salim Badegel.
Hal itu terungkap dari kesaksian staf keuangan Kantor Urusan Haji di Jeddah Muhammad Nahel Al Ahyar dalam persidangan untuk Suryadharma Ali di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (28/10).
BACA JUGA: Kuotanya 100, Pelamar Tenaga Humas Pemerintah Ribuan
Nahel menyebut Saleh bekerja untuk dua penyedia pemondokan atau yang dikenal di Arab dengan istilah Majmuah. Dia selalu mendampingi pihak Majmuah datang ke Kantor Urusan Haji untuk membicarakan soal penyewaan.
"Tiap pemilik (pemondokan) datang pasti dia dateng bersama Saleh Badegel. Pernah Saleh datang sendiri tapi waktunya kapan lupa," ungkap Nahel.
BACA JUGA: Sedih tapi Berharga, Bima Arya dapat Pelajaran dari Penjara
Saleh pun tak segan-segan memberi uang kepada pihak Kementerian Agama demi memuluskan bisnisnya. Dalam persidangan Nahel mengaku sebagai salah satu yang pernah menikmati uang sang makelar.
Menurutnya, Saleh penah memberikan amplop berisi uang senilai 2500 riyal Saudi. Pemberian itu dilakukan setelah kontrak penyewaan pemondokan.
BACA JUGA: Jokowi Dinilai Gagal Atasi Kebakaran Hutan dan Lahan
"Dia bagi uang ke saya cash sebelum Lebaran Idul Fitri, sehabis operasional," terangnya.
Saleh dalam beraksi tak hanya mendekati pihak Kementerian Agama saja. Anggota Komisi VIII DPR pun dia gunakan untuk mendorong Kementerian Agama menyewa pemondokan yang diwakilinya.
Pada tahun 2012, beberapa orang anggota Komisi VIII datang ke Jeddah untuk bertemu dengan Tim Perumahan Jamaah Haji Indonesia. Dalam pertemuan di Hotel Alhamra itu rombongan komisi agama menyampaikan bahwa mereka ingin berpartisipasi dalam penyediaan akomodasi, katering dan tranportasi jamaah Indonesia.
Rombongan yang dipimpin politikus PPP Hasrul Azwar itu kemudian meminta tim untuk berkomunikasi dengan Saleh Badegel mengenai pelaksanaan teknis partisipasi tersebut.
"Dalam pembicaraan selanjutnya, Hasrul sampaikan teknis selanjutnya nanti akan follow up oleh Saleh Badegel," ujar mantan anggota Tim Perumaahan, Jauhari saat bersaksi di sidang yang sama.
Dalam dakwaan terhadap Suryadharma Ali disebutkan bahwa saat pertemuan di Hotel Alhamra Jeddah, Hasrul menyampaikan bahwa Komisi Vlll DPR telah mendapat ijin dari menteri agama untuk berpartisipasi dalam pengadaan perumahan jemaah haji di Arab Saudi.
Hasrul kemudian menyerahkan beberapa nama majmuah kepada Ketua Tim Perumahaan Mohammad Syairozi Dimyathi untuk disewa dan dipergunakan sebagai penyedia perumahan jemaah haji. Di antara majmuah itu adalah, Majmuah Mubarak, Mukhtaroh, Majd Al Khomri dan Majmuah Ilyas.
Hasrul pun memperkenalkan Mohammad Syairozi Dimyathi dan Jauhari kepada Saleh Salim Badegel selaku orang yang mewakili anggota Komisi VIII dalam penyewaan perumahan di Arab Saudi.
Dalam surat dakwaan juga disampaikan bahwa Hasrul Azwar menerima uang dari Kementerian Agama sejumlah 3.043.770,00 Riyal Saudi dan 2.808.080 Riyal Saudi. Uang tersebut merupakan komisi untuk Hasrul karena telah mengajukan dua perusahaan yang dibawa oleh Saleh Salim Badegel. (dil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tersandung Korupsi Penjualan Tiket, Tiga Manager Merpati Airlines Dijeblosin ke Penjara
Redaktur : Tim Redaksi