Terungkap! Brigpol Andriansyah Banyak Lakukan Pelanggaran, Parah Banget!

Jumat, 13 Mei 2022 – 11:45 WIB
Brigpol Andriansyah saat mengikuti sidang kode etik profesi. Foto: dok palpres

jpnn.com, LAHAT - Kapolres Lahat AKBP Eko Sumaryanto melalui Sidang Kode Etik Profesi telah merekomondasikan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada oknum polisi Brigpol Andriansyah.

Oknum anggota Polres Lahat itu telah melanggar disiplin dan kode etik Polri, satu di antaranya terkait kasus pembakaran seorang perempuan yang menyebabkan korban tewas.

BACA JUGA: Pagi-Pagi, Halaman Sekolah Banjir Darah, Banyak Murid Menyaksikan, Astaga!

Pelanggaran yang dilakukan Brigpol Andriansyah, kata Eko, bukan hal yang kecil.

Sebelumnya, Andriansyah sudah lima kali mendapat surat keputusan hukuman disiplin (SK HD), seperti kasus pengancaman dan beberapa kali tes urine dengan hasil positif narkoba.

BACA JUGA: Brigpol AND Dipecat Secara Tidak Hormat, Lihat Tuh Tampangnya saat Jalani Sidang

Kasus terparah Andriansyah ialah menganiaya dan membakar seorang wanita yang mengakibatkan korban meninggal dunia setelah 16 hari dirawat.

"Bahkan pascakejadian pembakaran, kembali dilakukan tes urine oleh Propam Polres Lahat dan hasilnya Andriansyah positif mengonsumsi narkoba,” ujar AKBP Eko.

BACA JUGA: Anak Majikan Sendirian di Rumah, Robbi Bernafsu, Sontoloyo!

Sesuai Pasal 13 Ayat 1 PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri, dan atau Pasal 7 Ayat 1 (B) itu, dan Pasal 11 (C) dan (M) Pasal 21 Ayat 3 (1) Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri, Andriansyah direkomendasikan dipecat.

Dari rekomendasi tersebut, lanjut dia, akan diserahkan ke Polda Sumsel menunggu Surat Keputusan (SKEP) PTDH, lantas digelar upacara pemecatan.

Dari hasil keputusan sidang kode etik, Brigpol Andriansyah menerima putusan tersebut dan tidak ada pembelaan.

Andriansyah pun mengaku salah dan meminta maaf kepada institusi Polri dan keluarga korban.

Seusai putusan sidang, Andriansyah langsung kembali dijebloskan ke dalam tahanan Mapolres Lahat sebelum diserahkan ke Mapolres Muara Enim.

Dalam kesempatan sama, Kapolres Lahat berpesan kepada rekan-rekan anggota untuk tidak mencontoh perilaku Andriansyah.

“Mari bekerja dengan baik dan benar. Jauhi narkoba. Apabila sudah terjadi seperti kasus ini yang dirugikan paling utama ialah diri Anda sendiri, keluarga, dan institusi Polri yang sama-sama kita cintai,” pungkas Eko. (dian/lahatpos/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Suzuki Resmi Mundur dari MotoGP, Joan Mir Bilang Begini


Redaktur & Reporter : M. Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler