jpnn.com - JAKARTA - Bupati Pulau Morotai Rusli Sibua disebut merestui pemberian uang suap kepada Akil Mochtar selaku Ketua Mahkamah Konstitusi (MK). Pemberian tersebut dimaksudkan untuk mengamankan putusan dalam perkara sengketa Pilkada Morotai tahun 2011 lalu.
Hal ini disampaikan bekas pengacara Rusli, Sahrin Hamid saat bersaksi dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (14/9).
BACA JUGA: Jokowi Serahkan Nama 8 Capim KPK ke DPR
Menurut Sahrin, awalnya ada permintaan uang dari Akil senilai Rp6 miliar untuk ‘ongkos’ pengurusan sengketa Pilkada Morotai. Permintaan tersebut kemudian diteruskannya ke Rusli dalam pertemuan di Hotel Borobudur, Jakarta.
Namun, lanjut Sarin, Rusli ternyata tidak sanggup memenuhi permintaan Akil tersebut. Ketika itu, kliennya hanya sepakat membayar Rp3 miliar saja.
BACA JUGA: Arbi Sanit: PDIP Bakal Rontok di Pilkada 2015
“Ya intinya, kalau tidak salah ingat bahwa muncul angka Rp3 miliar (dari Rusli Sibua, red),” tutur Sahrin.
Sahrin yang merupakan mantan Anggota DPR RI Periode 2004-2009 dari PAN ini mengungkapkan, setelah ada persetujuan Rusli, dirinya langsung melapor ke Akil.
BACA JUGA: Berantas Narkoba, Buwas Bilang Harus Berlari Cepat
“Waktu itu minta (uang) diantar ke kantornya (MK), tapi saya tidak mau, akhirnya lewat rekening CV Ratu Samagat,” ucap Sahrin.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum pada KPK disebutkan bahwa Rusli menyuap Akil dengan uang senilai Rp2,89 miliar. Uang itu ditransfer melalui Sahrin ke rekening perusahaan milik istri Akil, CV Ratu Samagat.
Perbuatan Rusli ini diancam dengan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 6 Ayat (1) Huruf a subsidair Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUH Pidana.(dil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Biaya Kunker ke AS, Fadli Zon: Saya Nombok
Redaktur : Tim Redaksi