jpnn.com, JAKARTA - Kasus ilegal akses data pengguna operator Telkomsel atas nama Denny Siregar, akhirnya terungkap.
Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri gelah menangkap FPH (26), pelaku yang diduga pembobol data Denny Siregar.
BACA JUGA: Pelaku Pembobol Data Pribadi Denny Siregar Diciduk Polisi
Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Reinhard Hutagaoldi mengatakan, dari hasil investigasi, FPH melakukan itu karena tidak suka dengan korban.
"Pelaku tidak menyukai postingan Denny Siregar," kata Reinhard.
BACA JUGA: Telkomsel Tawarkan Paket Kuota 25GB Hanya Rp 10
Kemampuan FPH mengakses data Denny Siregar ternyata tidak lepas dari pekerjaannya, yakni customer service di Grapari Telkomsel Rungkut, Surabaya, Jawa Timur.
Dalam menjalankan aksinya, lanjut Reinhard, FPH secara diam-diam telah mengambil data aktivis media sosial Denny Siregar, tanpa izin di database Telkomsel.
BACA JUGA: Wanita Lempar dan Ancam Sobek Quran, Ini Kata Kapolres
Kemudian, data tersebut dikirimkan ke akun Twitter @opposite6890. Setelah itu @opposite6890 mengunggah di akunnya.
"Karena data itu ada di sistem, jadi tidak bisa di-copy paste sehingga pelaku meng-capture dan mengirimkan ke akun @opposite6890 lewat DM (direct message) di Twitter," tutur Kombes Reinhard.
Reinhard menegaskan, tersangka FPH sendiri bukan bagian dari tim akun @opposite6890.
Atas perbuatannya, FPH dijerat dengan Pasal 46 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) jo Pasal 30 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) dan/atau Pasal 48 ayat (1), (2), dan (3) jo Pasal 32 ayat (1), (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (cuy/mg8/jpnn)
Redaktur : Elfany Kurniawan
Reporter : Elfany Kurniawan, Rasyid Ridha