Terungkap di Adegan Terakhir, Ternyata Pelaku Sempat Tidur di Antara Korban Seusai Dihabisi

Selasa, 30 Agustus 2022 – 22:18 WIB
Adegan setelah tersangka Bobi menghabisi kedua nyawa korban dan sempat tidur di antara kedua korban dalam kamar. Foto: edho/sumeks.co

jpnn.com, PALEMBANG - Polda Sumsel menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan sadis terhadap dua orang wanita yakni Hendri Rangkuti Liasari (34) dan pacarnya Meilani alias Mei (22), Selasa (30/8/2022).

Dalam reka ulang tersebut, penyidik menghadirkan Bobi Harmoko alias Moko (27), pelaku pembunuhan dan dua orang pemeran pengganti korban.

BACA JUGA: Polri Perpanjang Masa Penahanan Ferdy Sambo Cs

Tersangka Bobi sebelumnya diamankan setelah mengaku menghabisi Hendri Rangkuti Liasari (34) yang merupakan kakaknya dan Meilani alias Mei (22) pacarnya.

Peristiwa tersebut terjadi di rumah korban Hendri alias Uti yang berada di Perumahan Dream Land 2 Meritai, Pangkalan Gelebak, Kecamatan Rambutan, Banyuasin, Minggu (25/7/2022) malam lalu.

BACA JUGA: Manoach Rumansara Tewas Ditembak KKB di Intan Jaya Papua, Siapa Dia?

Dalam reka ulang tersebut pelaku memperagakan sebanyak 18 adegan. Seluruh adegan diperagakan langsung oleh tersangka Bobi yang digelar tim penyidik di halaman Gedung Subdit 3 Jatanras dan ruang penyidik Unit 2.

Awal reka ulang, tampak tersangka Bobi bertemu dengan dua orang korban lalu menyiapkan besi berukuran kurang lebih 50 cm di rak sepatu.

BACA JUGA: Heboh Ular Sepanjang 6 Meter, Perutnya Besar Sekali, Setelah Dibuka, Isinya Ternyata

Tersangka lalu menanyakan kepada korban mengapa pulang larut malam, tetapi tidak dijawab oleh kedua korban.

Lalu, tersangka memergoki keduanya di dalam kamar. Adegan selanjutnya, tersangka langsung mengambil besi dan langsung memukulkan ke korban Hendri alias Uti.

Di adegan itu lah atau pada adegan 13, tersangka Bobi memukul korban Uti dari arah belakang sambil memegang leher bagian belakang.

Pada adegan selanjutnya atau pada adegan ke-14, saat korban Uti tersungkur ke lantai, korban Mei menjerit meminta tolong dan melerai di dalam kamar, tetapi tersangka memukul kepala korban menggunakan besi.

Korban Mei mendapatkan delapan kali pukulan dan Hendri alias Uti mendapat tiga pukulan, semuanya di bagian kepala.

Adegan terakhir, tampak tersangka sempat tidur di antara kedua korban di dalam kamar. Dan keesokan harinya, tersangka menghubungi pamannya dan berniat akan menyerahkan diri kepada polisi.

“Selama aku ditahan di Polda Sumsel, sama sekali tidak pernah didatangi kedua korban dalam mimpi. Setelah menjalani hukuman nanti saya berjanji akan bertaubat,” ungkap tersangka Bobi.

Sementara, Kasubdit 3 Jatanras Polda Sumsel Kompol Agus Prihadinika SIK SH didampingi Kanit 2 Kompol Bakhtiar SH, mengatakan reka ulang yang dilakukan ini untuk melengkapi berkas yang akan dikirimkan kepada Kejaksaan Tinggi Sumsel.

“Reka ulang ini untuk melengkapi berkas perkara yang akan dikirimkan ke Kejaksaan,” katanya singkat.

Seperti diberitakan sebelumnya, Bobi Harmoko alias Moko (27), menyerahkan diri ke tim opsnal Unit 2 Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel pimpinan Panit Opsnal Iptu Tedy Barata SH, Senin 26 Juli 2022 pagi.

Tersangka Bobi diamankan setelah mengaku menghabisi ayuknya Hendri Rangkuti Liasari (34) dan pacarnya Meilani alias Mei (22) di rumah korban Hendri di Perumahan Dream Land 2 Meritai, Pangkalan Gelebak, Kecamatan Rambutan, Banyuasin, Minggu (25/7/2022).

Tersangka sebelum menyerahkan diri sempat menghubungi pamannya Senin pagi tadi.

Saat diamankan, tersangka mengaku tega menghabisi korban Hendri kakak kandungnya lantaran tepergok berciuman dengan korban Mei yang merupakan pacarnya.

"Saya kesal karena melihat Hendri berciuman dengan pacar saya. Dia tuh lesbian aku pergoki langsung di kamar kemarin sore," aku tersangka saat diwawancarai Senin siang.

Tersangka langsung menghantamkan kunci roda yang juga digunakan untuk mendongkrak mobil ke arah kepala kedua korban.

"Kunci roda itu biasa juga dipakai untuk dongkrak disimpan di rak sepatu dalam rumah. Langsung aku pukul ke arah kakak aku, saat pacar aku sempat ikut memeriksa, tetapi aku langsung Hantam juga kepalanya," aku Bobi.

Setelah melakukan penganiayaan tersebut, tersangka sempat mencoba bunuh diri dengan memakan obat nyamuk bakar.

BACA JUGA: Alasan Kejagung Kembalikan Berkas Perkara Ferdy Sambo Cs ke Bareskrim, Oh Ternyata

"Aku baru sadar kalau keduanya mati dan aku coba bunuh diri makan obat nyamuk bakar sebanyak sekeping," ungkap Bobi yang terus muntah-muntah saat menjalani pemeriksaan.(*/sumeks)


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler