Terungkap! Dua Pria Ini Meracik Obat Palsu untuk Sakit Liver dan Darah Tinggi

Sabtu, 11 Januari 2020 – 13:52 WIB
Polisi bongkar peredaran dan pembuatan obat palsu. Foto: Pojokpitu

jpnn.com, BOJONEGORO - Satuan Reserse Polres Bojonegoro membekuk dua peracik dan penjual obat palsu. Dua tersangka peracik obat palsu berinisial UM dan SB. Keduanya adalah warga Pasinan Bourno Bojonegoro, Jatim.

Kedua tersangka sudah menjalankan bisnis ini di sejak 2011. Mereka belajar meracik obat di daerah Cilacap Jawa Barat. Kemudian mempraktikkan sendiri di Kabupaten Bojonegoro.

BACA JUGA: Kepala BPOM Penny Lukito Beber Strategi Menangani Peredaran Obat Palsu

“Modusnya dengan membeli berbagai obat-obatan di apotek, kemudian dioplos dan dibungkus menggunakan kemasan sachet buatan sendiri untuk dijual kembali,” ujar Kapolres Bojonegoro AKBP M.Budi Hendrawan.

Pengakuan tersangka, obat tersebut bisa menyembuhkan berbagai jenis penyakit, mulai dari darah tinggi, liver sakit kepala dan penyakit lainnya.

BACA JUGA: Tergiur Untung Besar, Racik Ekstasi Palsu Pakai Obat Malaria

Polisi juga menyita bahan baku pembuatan obat, alat bantu produksi dan ribuan sachet siap edar. Tersangka mengaku sudah memproduksi obat palsu dengan omzet Rp 1,5 juta per hari.

“Obat-obatan milik tersangka termasuk jenis obat daftar G atau obat keras yang membahayakan,” ujar AKBP Budi.

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Jokowi ke Natuna hingga PA 212 Minta Prabowo Subianto Dicopot

Efek sampingnya jika dikonsumsi jangka panjang mengakibatkan gagal ginjal, insomnia dan sakit kepala.

Kedua tersangka dijerat pasal 196 dan 197 undang-undang nomor 36 tahun 2009, tentang Kesehatan. Ancaman hukuman 10 tahun dan denda Rp 1 miliar. (pul/pojokpitu/jpnn)


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler