jpnn.com, BEKASI - Polisi mengungkap dugaan kuat penyebab kecelakaan maut yang terjadi di Jalan Raya Sultan Agung, Kota Bekasi.
Kasat Lantas Polres Metro Bekasi Kota AKBP Agung Pitoyo mengatakan penyebab kecelakaan yang memakan banyak korban itu diduga akibat kelalaian sopir truk.
BACA JUGA: Sopir Truk Kecelakaan Maut di Bekasi Jadi Tersangka, Polisi Bilang Begini
"Diduga kelalaian saat mengemudi, (sopir) mengantuk," kata Agung kepada wartawan, Kamis (1/9).
Polisi juga memastikan sopir truk berinisial S (30) itu tidak sedang terpengaruh alkohol dan narkoba saat mengemudi.
BACA JUGA: Sangat Sedih, Ridwan Kamil Datang ke Lokasi Kecelakaan Maut di Bekasi, Ini Penampakannya
"Sudah tes urine hasilnya negatif," ujar Agung.
Polisi pun telah menetapkan sopir truk tersebut menjadi tersangka.
BACA JUGA: Olah TKP Kecelakaan Maut di Bekasi, Polisi Gunakan Teknologi Ini
S dikenakan Pasal 310 Ayat 4 UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dengan ancaman hukuman penjara enam tahun.
Diketahui, peristiwa itu terjadi di Jalan Raya Sultan Agung, Kota Bekasi, tepatnya di depan SDN Kota Baru II & III, Rabu (31/8).
Berdasarkan informasi yang beredar di media sosial, truk menabrak tiang listrik di depan sekolah tersebut.
Selanjutnya, tiang roboh dan menimpa sejumlah kendaraan yang melintas jalan tersebut.
Akibat kecelakaan tersebut, sebanyak 33 orang menjadi korban, sepuluh di antaranya tewas.
Polisi masih menyelidiki penyebab truk tersebut bisa menabrak tiang. Polisi juga sudah mengamankan sopir truk. (cr1/jpnn)
Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Dean Pahrevi