jpnn.com, TALIWANG - Aksi pembunuhan sadis seorang wanita Eliyawati, 29, di Pantai Poto Tano, Kabupaten Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat, pada Selasa (23/3) masih terus didalami petugas kepolisian.
Kasus pembunuhan dengan motif selingkuh itu ternyata dilakukan suami korban berinisial MR, 31, itu di hadapan anaknya yang masih balita.
BACA JUGA: Brigadir AG dan Briptu DK Dipecat, Kapolres: Perbuatan Mereka Sudah Tak Bisa Ditolerir
"Saat saya membunuhnya, anak saya mengetahui dan saya tempatkan dia di atas berugak yang tidak jauh dari TKP," aku tersangka singkat saat diwawancarai, Kamis (25/3).
Selain itu, ayah angkat korban, Syafruddin juga membantah isu motif pembunuhan karena perselingkuhan yang diungkapkan tersangka kepada polisi dan media.
BACA JUGA: Aliyawati Tewas Mengenaskan di Pantai Pasir Putih, Pelaku Ternyata Suami Sendiri
"Motif perselingkuhan yang melatar belakangi pembunuhan itu tidak benar, kami sampai tidak berani membaca berita karena kami sedang berduka ditambah lagi pemberitaan seperti itu, semakin kami terpukul," ungkap Syafruddin saat diklarifikasi, Kamis.
Ia mengakui, sebelum kejadian pelaku memang sering cekcok dengan korban, bahkan pelaku mengancam korban akan membunuhnya.
"Masalah itu sebenarnya telah diselesaikan secara kekeluargaan namun pelaku nekat membunuh korban secara tidak manusiawi," katanya.
Menurutnya, pelaku telah merencanakan aksi pembunuhan tersebut. Bahkan sebelum kejadian, pelaku telah membuat surat pernyataan perceraian dengan korban dan disaksikan oleh kedua keluarga.
"Rencana hari Rabu (24/3) mereka akan ke pengadilan agama untuk mengurus perceraian, namun sayangnya korban terlebih dahulu dibunuh dengan cara tidak wajar," katanya.
Bahkan dua bulan lalu, tambahnya, korban pernah disiksa hingga lebam dan keluarga tidak mempermasalahkannya.
"Intinya tidak benar berita yang beredar bahwa motifnya cemburu karena korban selingkuh, mohon media jangan memberitakan yang tidak benar, dan kami harap pihak kepolisian menghukum pelaku seberat-beratnya," katanya.
Sebelumnya, kasus pembunuhan dan penganiayan dilakukan RF terhadap istrinya sendiri yaitu Aliyawati warga Desa Dalam Kecamatan Alas Sumbawa.
Korban ditemukan meninggal dunia dengan kondisi mengenaskan di pantai Poto Tano.
Usai membunuh korban pelaku langsung menyerahkan diri ke Mapolres Sumbawa Barat, Selasa (23/3) sekitar pukul 13.30 WITA.
"Benar, pelaku sudah menyerahkan diri dan sudah ditetapkan sebagai tersangka, serta diancam hukuman seumur hidup," ungkap Kapolres Sumbawa Barat AKBP Herman Suriyono SIK melalui Kasat Reskrim IPTU Hilmi Prayugo, Kamis.
BACA JUGA: Wanita Paruh Baya Pesan Es Teh di Rumah Makan Padang, Ternyata Cuma Modus
"Pelaku kita jerat dengan pasal 338 KUHP (sengaja merampas nyawa orang lain) atau pasal 340 KUHP (sengaja direncanakan terlebih dahulu) dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup," tandasnya.(jambiekspres)
Redaktur & Reporter : Budi