Terungkap Fakta Pembunuhan Ibu Rumah Tangga di Tulungagung, Keji

Selasa, 24 November 2020 – 00:24 WIB
Kapolres Tulungagung AKBP Handono Subiakto menunjukkan pelaku pembunuhan saat gelar perkara di Mapolres Tulungagung, Senin (23/11). Foto: Antara/Ist

jpnn.com, TULUNGAGUNG - Polres Tulungagung, Jawa Timur, mengungkap kasus pembunuhan terhadap seorang ibu rumah tangga di wilayah Kecamatan Bandung, Kamis (19/11).

Pelaku nekat membunuh karena dilatarbelakangi rasa suka terhadap korban.

BACA JUGA: Lihat Nih Tampang Jenderal Yusuf, Pengendali Rumah Produksi Sabu-sabu yang Dikelola Ustaz SA

"Tapi keterangan tersangka ini (suka terhadap korban) masih akan kami dalami lagi," kata Kapolres Tulungagung AKBP Handono Subiakto, Senin (23/11).

Fakta lain yang ditemukan polisi, pelaku juga berniat mencuri barang milik Nikmatur Rohmah.

BACA JUGA: Baliho Habib Rizieq di Kota Santri Ikut Dipreteli, Hendri: yang Melanggar Kami Tindak

Sebelum membunuh korban, pelaku Budi Santoso (28) yang masih tetangga korban, diketahui sempat menyelinap ke rumah Nikmatur Rohmah dan bersembunyi di bawah kolong dipan yang ada di ruang tengah.

Begitu korban pulang, pelaku keluar dan membekap tubuh Nikmatur Rohmah dari belakang.

BACA JUGA: 15 Pasangan Lagi Asyik Berbuat Dosa di Dalam Indekos dan Kontrakan

"Korban berontak dan berteriak minta tolong. Hal itu membuat pelaku panik kemudian memukuli kepala korban dengan bor listrik, kursi kecil dan tang hingga meninggal dunia," ucap dia.

Menilik kronologi tersebut, ada indikasi pelaku juga merencanakan serangan seksual. Namun, hal ini belum diungkap secara gamblang oleh polisi.

Pelaku hanya mengakui cemburu terhadap suami korban. "Dia juga ada dendam terhadap suami korban karena sering dituduh maling saat mengambil air di masjid," ujarnya.

Polisi meyakini pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka ini sudah merencanakan aksinya. Hal ini dikuatkan oleh pengakuan pelaku yang mengatakan sudah mempelajari situasi rumah Nikmatur Rohmah sejak sepekan sebelum melancarkan aksi kejahatannya.

Saat ditanya Kapolres Handono di hadapan sejumlah awak media, tersangka mengaku menyukai korban Nikmatur Rohmah dan cemburu terhadap suaminya.

"Pengakuan tersangka ini baru kami dengar saat rilis tadi. Kami akan lakukan pendalaman lagi terkait keterangan ini," katanya.

Pelaku kini ditahan di sel tahanan Mapolres Tulungagung dan dijerat pasal 340 Junto 338 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun penjara.

Sebelumnya jenazah korban ditemukan oleh suaminya, saat pulang usai menghadiri acara yasinan pada Kamis (19/11) malam. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler