Terungkap, Gubernur Minta Tolong Perda Segera Disahkan

Rabu, 01 Agustus 2012 – 22:35 WIB

PEKANBARU - Anggota DPRD Riau, Iwa Sirwani Bibra mengaku pernah menghadiri rapat di kediaman Gubernur Riau Rusli Zainal dan diminta tolong untuk membantu agar revisi Perda Nomor 05 Tahun 2008 dan Nomor 06 Tahun 2010 segera disahkan.

Demikian terungkap dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Krosbin Lumban Gaol SH MH, Rabu (1/7).

Sidang dugaan suap senilai Rp900 juta dalam revisi perda venues PON agar segera disahkan tersebut digelar dengan pemeriksaan saksi-saksi, dengan terdakwa Kasi Pengembangan Sarana dan Prasarana Dispora, Eka Dharma Putra.

Dibeberkan Iwa, dalam rapat tanggal 3 Februari 2012 dirumah Gubernur dilakukan ekspos masalah kesiapan PON. Dalam ekspos tersebut, Gubernur Riau meminta tolong kepada anggota DPRD Riau termasuk Iwa agar membantu pengesahan Perda.

""Tolong dibantu dukungan dari DPRD dalam revisi perda, kata Pak Gubernur, waktunya sudah mendesak,"" kata Iwa di hadapan majelis hakim dan Penuntut Umum KPK, Muhibuddin SH MH.

Disebutkan Iwa, dalam pertemuan itu hadir antara lain Ketua DPRD Riau Johar Firdaus, dan anggota DPRD Riau, Abu Bakar Sidik serta Kabiro Hukum, Kasiaruddin.

Iwa juga memberikan keterangan bahwa sempat terjadi perdebatan saat mereka rapat di Hotel Red Top Jakarta. ""Dunir mengatakan jangan bubar dulu karena ada informasi, setelah itu saya dengar ada yang berdebat soal angka-angka 1,8 dan 900 tapi saya tidak tahu pasti angka apa itu,"" kata Iwa.

Dikatakan Iwa, bahwa yang memperdebatkan angka tersebut adalah anggota DPRD lainnya yaitu Roem Zein dan Robin.

Namun hakim dan jaksa tidak mengejar apa yang diperdebatkan oleh kedua anggota DPRD tersebut karena Iwa tidak tahu pasti apa yg diperdebatkan. ""Masak iya 1,8 untuk dua perda, demikian yang saya dengar,"" kata Iwa.

Akhirnya Muhibudin mengungkapkan bahwa Iwa merupakan anggota DPRD di komisi D yang mengetahui pembahasan RAPBD tahun 2012. Sehingga Iwa mengerti tentang anggaran PON. Lalu penuntut umum tersebut menanyakan mengapa ada penambahan. ""Saya rasa, alasan ditambah diluar perda, karena ada kekurangan,"" kata Iwa.(rul)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Brigjen Didik Purnomo Bakal jadi Tersangka Simulator


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler