jpnn.com, BANDUNG - Polda Jawa Barat telah menetapkan Habib Bahar bin Smith sebagai tersangka terkait kasus dugaan penyebaran berita bohong. Bahar Smit pun kini telah resmi ditahan.
Hanya saja, Polda Jawa Barat belum menjelaskan secara detail perihal berita bohong yang menyeret Habib Bahar.
BACA JUGA: Polisi Garap Habib Bahar bin Smith, Ketua GP Ansor: Wajib Dilakukan, Jangan Ragu!
Kuasa hukum Habib Bahar, Ichwan Tuankotta mengatakan kasus yang menyeret kliennya terkait peristiwa pembantaian enam Laskar FPI di KM 50.
"Iya, terkait peritiwa enam Laskar FPI di KM 50," kata Ichwan lewat pesan singkat kepada JPNN.com, Rabu (5/1).
BACA JUGA: Bahar bin Smith Tersangka & Ditahan, Slamet Maarif Sebut Keadilan jadi Barang Langka
Hanya saja, Ichwan tak menjelaskan secara detail perihal berita bohong yang dimaksud.
Dia meminta untuk menanyakan secara detail kepada pihak polisi. "Tanya polisi," kata Ichwan Tuankotta.
BACA JUGA: Leo Lelo: Hormati Keputusan AHY Soal Pemilihan Ketua DPD PD NTT
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar Kombes Arief Rachman mengeklaim penetapan tersangka Habib Bahar seusai penyidik mendapatkan dua alat bukti yang sah serta didukung barang bukti untuk menjerat Bahar.
"Penyidik meningkatkan status hukum BS (Habib Bahar bin Smith) menjadi tersangka," ujar Kombes Arief Rachman di Markas Polda Jabar, Senin (3/1) malam.
Habib Bahar dijerat dengan Pasal 14 Ayat (1) dan (2) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 KUHP, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 juncto Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45a UU ITE juncto Pasal 55 KUHP. (cr3/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Redaktur : Friederich
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama