Bahar bin Smith Tersangka & Ditahan, Slamet Maarif Sebut Keadilan jadi Barang Langka

Selasa, 04 Januari 2022 – 17:47 WIB
Slamet Maarif. Foto: Aristo Setiawan/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Persaudaraan Alumni (PA) 212 Slamet Maarif menilai penetapan tersangka dan penahanan Habib Bahar bin Smith kental muatan politis.

Menurutnya, kejadian tersebut persis dialami Habib Rizieq Shihab (HRS) saat terjerat beberapa perkara.

BACA JUGA: Habib Bahar bin Smith jadi Tersangka dan Ditahan

"Sama dengan HRS, saya yakin politis lebih dominan," kata Slamet melalui keterangan tertulis yang disampaikan Selasa (4/1).

Namun, dia tidak memerinci alasan sehingga menyebut penetapan tersangka dan penahanan Bahar bin Smith dinilai politis.

BACA JUGA: Habib Bahar bin Smith: Sebagai Warga Negara yang Baik, Saya Tidak akan Mangkir

Mantan juru bicara FPI itu hanya menyebut hukum saat ini terkesan tebang pilih.

Terbukti, beberapa laporan yang dilayangkan pihaknya tidak pernah menemui titik terang.

BACA JUGA: Pengacara Habib Bahar Bikin Pernyataan, Sebut Nama Denny Siregar & Ade Armando

Slamet bahkan mengungkapkan ada laporan yang sudah dilayangkan pihaknya setahun lalu dan memiliki bukti kuat, tetapi tidak ada satu pun yang ditetapkan sebagai tersangka.

"Demokrasi sudah mati dan keadilan sudah jadi barang langka di negeri ini," bebernya.

Polda Jabar menetapkan Habib Bahar bin Smith sebagai tersangka kasus penyebaran berita bohong yang disampaikan dalam salah satu ceramah di wilayah Bandung Raya.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar Kombes Arief Rachman menyampaikan dari hasil penyidikan dan pemeriksaan penyidik mendapatkan dua alat bukti yang sah serta didukung barang bukti.

"Sehingga penyidik meningkatkan status hukum BS (Habib Bahar bin Smith) menjadi tersangka," tegas Kombes Arief Rachman di Markas Polda Jabar, Senin (3/1) malam dilansir jabar.jpnn.com.

Tidak cuma Bahar bin Smith, dalam kasus ini TR yang merupakan pengunggah video ceramah ke akun YouTube juga ditetapkan sebagai tersangka.

Kombes Arief menyampaikan untuk kepentingan penyidikan, pihaknya sudah menahan Bahar bin Smith maupun tersangka TR.

"Untuk kepentingan penyidikan, penyidik melakukan penangkapan dan dilanjutkan dengan penahanan," tuturnya. (ast/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler