Terungkap Identitas Mayat yang Ditemukan Membusuk di Cianjur

Senin, 14 Oktober 2019 – 21:49 WIB
Para pelaku dan penadah barang milik korban warga Kota Cimahi, diperlihatkan Polres Cianjur saat gelar perkara, Senin (14/10). Foto: Ahmad Fikri/Antara

jpnn.com, CIANJUR - Polres Cianjur berhasil mengungkap identitas mayat yang ditemukan di wilayah hukum Polsek Sukanagara, Cianjur, Jawa Barat, beberapa waktu lalu yang merupakan korban pembunuhan atas nama Jenal Omposunggu (42) warga Kota Cimahi, Bandung.

Selang beberapa hari setelah menemukan identitas korban, polisi menangkap dua pelaku yang diduga menghabisi nyawa Jaenal Ompungsunggu warga Kompleks Bumi Asri B183, kelurahan Gempol Asri, Kecamatan Bandung Kulon, Cimahi.

BACA JUGA: Kasus Pembunuhan Erwin Kusuma Terungkap, Ternyata Motifnya Cinta Segitiga

Kapolres Cianjur AKBP Juang Andi Priyanto, melalui Kasatreskrim AKP Budi Nuryanto mengatakan, kedua pelaku ditangkap tanpa perlawanan di kediamannya di wilayah Bandung Barat dan Kota Cimahi.

Kedua pelaku utama, Asep Nugraha (50) alias Ahek warga Kompleks Bumi Asri B183, Kelurahan Gempolsari, Bandung Kulon, Kota Cimahi, dan Cecep Kardana (42) alias Maung, warga Kampung Cidahong, Desa Mekarjaya, Kecamatan Cihampelas, Bandung Barat.

BACA JUGA: Terungkap, Ini Identitas Mayat Pria yang Ditemukan di Tol Bocimi, Diduga Korban Pembunuhan

"Tim khusus Reskrim Polres Cianjur juga menahan lima orang lainnya yang berperan sebagai perantara dan penadah telepon genggam dan sepeda motor milik korban," katanya, Senin (14/10).

Nama kelima orang tersebut didapat berdasarkan pengembangan dari pelaku utama yang mengaku menjual barang korban ke sejumlah orang, Wildan (43), Sidik Permana (37), Darmawan (41), Alex Tairas (43) dan Yosup (54) seluruhnya warga Bandung Barat.

Hingga saat ini, pihaknya masih melakukan pengembangan dan melakukan pemeriksaan secara acak terhadap ketujuh pelaku yang berhasil diamankan di sejumlah lokasi, bahkan pihaknya masih mengembangkan motif di balik pembunuhan tersebut.

"Kami juga mengamankan barang bukti yang diduga hasil kejahatan, satu unit mobil Honda Brio warna abu-abu dengan nomor polisi D 1673 UAL, satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna putih nopol D 4204 UDT, satu unit sepeda motor Honda Supra warna hitam nopol D 5183 ZDJ," katanya.

Pelaku akan jerat dengan pasal 338 KUHPidana, berdasarkan keterangan pelaku utama mengakui segala perbuatannya untuk menghabisi nyawa korban," katanya.

Seperti diberitakan warga Kampung Sukjarajin, Desa Sukamekar, Kecamatan Sukanagara, dikejutkan dengan penemuan mayat pria yang sudah membusuk di lahan kosong yang tidak jauh dari perkampungan.

Kapolsek Sukanagara AKP Cahyadi mengatakan, penemuan mayat yang sudah membusuk itu berawal dari warga yang mencium bau bangkai saat melintas di tempat kejadian.

Merasa penasaran dengan penciumannya, beberapa orang warga menelusuri asal bau menusuk tersebut dan menemukan mayat yang sudah membusuk dengan sebagian daging tubuh sudah hilang.

Selanjutnya mayat tersebut dibawa ke Ruang Jenazah RSUD Cianjur, guna dilakukan autopsi dan menemukan bekas kekerasan di sejumlah bagian tubuh yang sebagian kecil sudah tinggal kerangka. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler