jpnn.com, KOTA BATU - Polres Batu mengungkap motif pria berinisial MS, 49, yang mengacungkan pistol di dekat Kantor Desa Pandanrejo, Kota Batu, Jawa Timur pada Kamis (13/1) pagi.
“Pelaku mengaku nekat mengacungkan senjata api tersebut karena diserempet pengendara lain pada saat berada di jalan," kata Kapolres Batu AKBP I Nyoman Yogi Hermawan di Kota Batu, Jawa Timur, Jumat (14/1/2022).
BACA JUGA: Pesan Kombes Gatot untuk Pembuang Sesajen di Semeru, Penting, Silakan Disimak
Sebagai informasi, pada Kamis (13/1), seorang pengendara sepeda motor mengacungkan pistol di dekat Kantor Desa Pandanrejo, Kota Batu, Jawa Timur.
Aksi pengendara motor itu terekam dalam kamera closed circuit television (CCTV) di sekitar lokasi kejadian.
BACA JUGA: Wanita Tewas dengan Kondisi Leher Tergorok Ditemukan di Kawasan Hutan, Ngeri
Yogi menjelaskan karena merasa diserempet oleh pengendara kendaraan bermotor lainnya, pelaku kemudian berhenti dan turun dari kendaraan.
Setelah itu, tersangka MS mengeluarkan sebuah pistol dan mengarahkan ke seberang jalan.
BACA JUGA: Kereta Api vs Mobil di Probolinggo, 4 Orang Tewas
"Pelaku berhenti kemudian mengacungkan senjata ke udara. Namun, tidak sempat meletuskan senjata tersebut," ujarnya.
Menurut pengakuan tersangka, lanjutnya, kendaraan bermotor lain yang disebutkan menyerempet pelaku sudah melaju pada saat tersangka mengacungkan senjata api itu.
Saat itu, tidak ada warga atau orang lain yang berada di seberang pelaku.
"Menurut tersangka, pengendara yang menyerempet sudah melaju dan posisi di seberang jalan kosong," ujarnya.
Ketika ditanya apakah pelaku ada keterkaitan dengan kelompok teroris, Yogi mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan pemeriksaan secara lengkap. Selain itu, juga akan dilakukan pemeriksaan terkait penjual senjata api tersebut.
"Tentu kami akan melakukan pemeriksaan selengkapnya, saat ini tersangka baru kami amankan tadi malam. Proses akan berjalan secara lengkap terkait kepemilikan senpi ilegal, termasuk penjual dan lainnya," ujarnya.
Ia menambahkan, pelaku mengaku memiliki senjata api tersebut dengan alasan untuk menjaga diri dan untuk koleksi. Saat ini, pihak kepolisian masih mendalami kasus tersebut dan memburu penjual senjata api rakitan kepada tersangka MS.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu pucuk airsoft gun dengan peluru 5,5 milimeter dan satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver. Pada senjata api rakitan itu ditemukan tiga buah peluru di dalam chamber empat butir peluru lain.
Selain itu, polisi juga mengamankan satu unit kendaraan bermotor roda dua yang dipergunakan tersangka pada saat kejadian, berikut helm, pakaian dan tas yang dipergunakan. Pelaku selama ini tidak bekerja dan tinggal bersama kekasihnya di wilayah Kecamatan Bumiaji, Kota Batu.
"Pelaku mengacungkan senjata beralasan untuk meluapkan kekesalannya dan menunjukkan bahwa dia memiliki senjata. Menunjukkan superioritas dan bersifat arogan," katanya.
BACA JUGA: Pengendara Motor yang Acungkan Senpi di Kota Batu Ditangkap, Ini Penampakannya
Saat ini, pelaku dijerat dengan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api, atau bahan peledak dengan ancaman pidana mati atau seumur hidup atau setinggi-tingginya 20 tahun penjara.(antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Budi