Terungkap, Inilah Pelaku Pembunuhan Sadis Terhadap Guru Eli Marida

Sabtu, 25 Januari 2020 – 19:43 WIB
Dua pelaku pembunuhan terhadap Bu Guru Eli Marida. Foto : Pojokpitu

jpnn.com, JOMBANG - Kasus pembunuhan sadis guru SMPN Perak Eli Marida yang terjadi pada akhir 2019 lalu telah terungkap. Petugas menangkap pasangan suami istri yang tidak lain tetangga korban.

Pasangan suami istri pelaku pembunuhan itu bernama Wahyu Puji Winarno (30) dan Sari Wahyu Ningsih (21).

BACA JUGA: Ditemukan Potongan Tubuh Manusia Tetapi Tak Ada yang Lapor soal Orang Hilang

Peristiwa ini bermula saat pasutri pelaku hendak mencari kamar kos di rumah korban. Saat mengetahui  korban memiliki banyak harta berharga, pelaku langsung berniat jahat hingga akhirnya menghabisi Eli.

Keduanya dibekuk di rumahnya setelah petugas mendapatkan sejumlah petunjuk.

BACA JUGA: Oknum Guru Honorer Cabuli Anak SD, Ngaku Saling Jatuh Cinta

"Pelaku yang datang bertemu korban langsung terpikat dengan harta korban. Sesaat bertemu korban, kedua pelaku berpamitan untuk kembali, saat kembali korban menyiapkan pisau dapur dan kembali ke rumah korban," kata Kapolres Jombang AKBP Boby P Tambunan.

Dari tangan pelaku, polisi menyita satu pisau dapur, perhiasan gelang emas, handphone serta satu paving blok yang digunakan menghabisi korban.

BACA JUGA: Ternyata, Kamar di Warung Kopi Itu Tempat Hidung Belang Beradu dengan PSK

Aksi pembunuhan itu berlangsung cepat dan terencana. Sang suami masuk lewat pintu belakang dan sedangkan istrinya memancing korban dengan berbincang.

Setelah itu pelaku pria  langsung membekap korban dari belakang hingga pingsan.

"Karena takut ketahuan, akhirnya pelaku menghabisi korban dengan menghantamkan paving ke korban hingga tewas," ujar AKBP Boby.

Wahyu Puji Winarno pelaku pembunuhan mengaku melakukan aksi tersebut karena kebutuhan. Dia merencanakan sesaat setelah bertemu korban dan mengetahui sejumlah harta yang dibawanya.

Meskipun akhirnya tidak berhasil membawa perhiasan, pelaku tetap menghabisi korban di dalam rumahnya.

Akibat perbuatannya pasutri ini akan dijerat Pasal 339 KUHP SUB 338 dan Pasal 365 Ayat 3 dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.

Kasus pembunuhan guru SMPN Perak ini terjadi 21 Desember 2019 lalu. Jasad korban ditemukan sudah tergeletak di rumahnya dengan sejumlah luka di badannya. (yos/pojokpitu/jpnn)


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler