Terungkap Motif Eks Manajer Bawa Kabur Rp 1,3 Miliar Milik Fuji

Jumat, 12 Juli 2024 – 04:04 WIB
Mantan manajer artis Fujianti Utami Putri yang bernama Batara Ageng (BA) digiring ke jumpa pers di Polres Metro Jakarta Barat, Kamis (11/7/2024). ANTARA/Risky Syukur

jpnn.com, JAKARTA - Polisi membeberkan motif mantan manajer artis Fujianti Utami Putri yang bernama Batara Ageng (BA) menggelapkan Rp 1,3 miliar.

Kepada polisi, Batara mengaku tergiur melihat keuntungan yang didapat Fuji.

BACA JUGA: Eks Manajer Fuji Terlilit Kasus Penggelapan Dana Rp 1,3 Miliar

"Kalau dari pengakuan saudara BA, karena melihat keuntungan FU ini besar, makanya dia ambil kesempatan dan tergoda untuk menggelapkan," kata Kanit Kriminal Khusus (Krimsus) Polres Metro Jakarta Barat AKP Tomi Kurniawan dalam jumpa pers, Kamis.

BA menggelapkan dana Fuji sebesar Rp 1,3 miliar dari hasil kerja sama dengan 20 agensi dari Desember 2021 sampai dengan Desember 2022.

BACA JUGA: Mantan Manajer Ditahan, Fuji: Sudah Menunggu Iktikad Baik Selama 8 Bulan

Sebagai manajer Fuji saat itu, BA digaji sebesar Rp 500 ribu dalam sebulan serta mendapatkan lima sampai dengan 10 persen dari keuntungan kerja sama Fuji dengan agensi.

“Berdasarkan dari hasil keterangan saudari FU bahwa saudara BA itu digaji sekitar Rp 500 ribu per bulan. Namun, apabila ada kontrak kerja sama dengan para agensi, maka saudara BA mendapatkan keuntungan lima sampai dengan 10 persen dari setiap kontrak,” ucap Tomi.

BACA JUGA: Gegara Perselisihan Penggunaan Gereja, Jemaat Bentrok di Jakarta Timur

Tomi melanjutkan bahwa dalam kontrak kerja sama antara Fuji dan BA, aliran dana dari agensi-agensi dikelola oleh BA. Namun, keuntungan yang didapat seharusnya langsung ditransfer ke rekening Fuji.

"Kemudian seharusnya, keuntungan yang didapat itu langsung diberikan ke saudari FU, tetapi, setelah ditunggu berapa lama dan dilakukan somasi oleh FU, ternyata uang tersebut tidak kunjung diberikan," kata Tomi.

Setelah itu, Fuji melaporkan kejadian tersebut kepada kepolisian pada 7 September 2023 hingga kemudian kepolisian menahan BA pada 29 Juni 2024.

Tomi menjelaskan bahwa jarak waktu yang panjang antara laporan Fuji dan penahanan BA dikarenakan BA sering berpindah-pindah tempat tinggal sehingga undangan yang dikirimkan polisi sering kali tidak sampai ke BA.

"Kemudian yang menjadi kendala kami adalah tempat tinggal BA itu berpindah-pindah. Jadi, tidak sesuai dengan KTP, sehingga undangan yang kami kirimkan kadang tidak diterima oleh yang bersangkutan," kata Tomi.

Tomi menambahkan bahwa BA sempat mangkir dari undangan pertama yang diterima dirinya, namun pada pemanggilan kedua, BA memenuhinya hingga kemudian BA diperiksa pada pada 28 Juni 2024 lalu ditahan pada 29 Juni 2024.

"Setelah kami tetapkan tersangka, saudara BA mangkir sekali terhadap panggilan kita. Kemudian kami lakukan pemanggilan kedua, akhirnya saudara BA bersedia menghadiri undangan tersebut, didampingi dengan kuasa hukumnya yang baru," kata Tomi.

Setelah menyelidiki laporan Fuji, memeriksa tersangka BA serta tujuh orang saksi lainnya.

Polisi menjerat BA dengan Pasal 374 dan atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dana dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara.

"Sesuai dengan KUHP, pasal 374 dan atau 372, ancaman maksimal lima tahun penjara," kata Tomi. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jumat Dini Hari Tadi Pengguna Jalan Fly Over Cimindi Bandung Gempar


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler