Terungkap Motif Epul Membunuh Nur Aliyah, Keduanya Berpacaran

Selasa, 03 Agustus 2021 – 12:15 WIB
Polresta Bogor Kota melalukan ekspose kasus dugaan pembunuhan serta pencurian dengan pemberatan terhadap janda pemilik warung nasi di Kota Bogor. Ekspose dilakukan di Kota Bogor, Senin (2/8). Foto: ANTARA/HO/Polresta Bogor Kota

jpnn.com, BOGOR - Pemilik warung bernama Nur Aliyah (47) di Cilendek Barat, Bogor Barat, Kota Bogor, Jawa Barat, tewas dibunuh oleh pria bernama Epul (57).

Epul yang seorang duda, membunuh Nur Aliyah yang juga seorang janda, karena cemburu.

BACA JUGA: Pembunuh Perempuan Pemilik Warung Kopi Ditangkap, Profesinya...

Pembunuhan tersebut terjadi pada Jumat (23/7) lalu sekitar pukul 06.30 di warung milik Nur Aliyah di Jalan Abdullah Bin Nuh, Cilendek Barat.

Tersangka juga menganiaya Disa Fitriyani (21), putri Nur Aliyah. Tersangka turut melakukan pencurian dengan pemberatan.

BACA JUGA: Janda Sering Bertamu ke Rumah Pria, Menginap Berhari-hari, Walah Ternyata

Tersangka membunuh korban dengan cara memukulkan balok kayu sepanjang 80 cm ke kepala bagian belakang serta memukul bagian kepala putri korban hingga keduanya jatuh ke lantai.

Epul juga mengambil dua telepon genggam milik korban dan putrinya yang diperkirakan senilai Rp5 juta.

Tim Reskrim Polresta Bogor Kota yang mendapat laporan segera melakukan olah tempat kejadian perkara, mengumpulkan bukti-bukti serta keterangan dari sejumlah saksi.

"Tim Reskrim kemudian menangkap pelaku di kampung halamannya di Kabupaten Sukabumi," kata Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, Senin.

Kasat Reksrim Polresta Bogor Kota Kompol Dhoni Erwanto menambahkan, antara pelaku dan korban sudah saling mengenal dan bahkan keduanya berpacaran.

"Pelaku berjanji ingin menikahi korban. Namun, pelaku menduga korban memiliki hubungan dengan pria lain sehingga menjadi cemburu," katanya.

Pelaku yang kesal dan marah, kata dia, kemudian merencanakan pembunuhan terhadap korban.

Pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHP mengenai Pembunuhan Berencana, Pasal 338 KUHP mengenai Pembunuhan, serta pasal 365 KUHP mengenai Pencurian dengan Pemberatan.

"Ancaman hukumannya maksimal seumur hidup," katanya. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler