jpnn.com, JAKARTA - Korban penganiayaan Dwi Ayu Darmawati menyebut George Salim, anak bos toko roti di Jakarta Timur, pernah berucap kebal hukum dan tidak akan bisa ditangkap.
Dwi mengatakan itu saat hadir dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (17/12).
BACA JUGA: Kronologi Penganiayaan Anak Bos Toko Roti, Kepala Korban Dihantam
"Orang miskin kaya lo enggak bisa masukin gua ke penjara. Gua, nih, kebal hukum," kata Dwi mengenang perkataan George Salim, Selasa.
Dwi mengatakan bahwa George Salim berkata demikian agar karyawan tidak macam-macam dengan pria 34 tahun itu.
BACA JUGA: Ketakutan, Anak Bos Toko Roti Penganiaya Karyawan Diciduk Polisi
Terutama, karyawan toko roti seperti Dwi untuk bisa bekerja di luar tugas pokok. Semisal, mengantar makanan ke kamar pribadi terduga pelaku.
Dwi sendiri merasa keberatan dengan tugas tersebut dan sempat mengajukan pengunduran diri sebagai karyawan toko roti.
BACA JUGA: Begini Tampang Pelaku Penganiayaan Karyawan Toko Roti, Mengaku Khilaf
"Saya di situ mau resign, teapi ditahan adiknya si pelaku," katanya.
Dwi bersama karyawan toko roti lain kemudian perjanjian dengan pemilik usaha agar tidak dipekerjakan di luar tugas pokok seperti mengantar makanan Goerge Salim.
"Minta untuk bikin perjanjian kalau saya enggak mau mengantarkan makanan si pelaku lagi," lanjut dia.
Namun, kata Dwi, George Salim berulah pada 17 Oktober 2024 dengan meminta karyawan mengantar pesanan makanan dari toko ke kamar pribadi.
Dwi yang ketika itu bertugas tentu menolak mengantarkan makanan karena bukan tugas pokok sebagai karyawan toko, terlebih sudah ada perjanjian sebelumnya.
George Salim kemudian murka. Dia melempari berbagai barang di toko yang mengakibatkan Dwi terluka pada bagian kepala.
"Ending-nya saya dilempari lagi pakai loyang kue sampe kepala saya berdarah," kata wanita 19 tahun itu. (ast/jpnn)
Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Aristo Setiawan