Terungkap, Pelaku Penyiraman Air Keras Bernama Imam Hidayat

Selasa, 26 Juni 2018 – 00:52 WIB
Penyidik Satreskrim Polres Ponorogo menunjukkan barang bukti celana korban yang terkena air keras. Foto: Asta Yanuar/Radar Ponorogo/JPNN.com

jpnn.com, PONOROGO - Polisi berhasil menangkap Imam Hidayat, 63, pelaku penyiraman air keras terhadap Yus, mantan pacarnya.

Tim resmob Sat Reskrim Polres Ponorogo berhasil membekuk Imam di rumahnya di wilayah Kebonsari, Kabupaten Madiun, hanya beberapa saat setelah kejadian.

BACA JUGA: Patah Hati, Pria Ini Siram Air Keras ke Wajah Mantan Pacar

Hasil pemeriksaan, kasus kekerasan itu bermotif asmara. Imam merasa sakit hati kepada korban lantaran tidak mau diajak balikan.

‘’Pelaku tidak terima diputus korban. Apalagi, keduanya sebelumnya sudah menjalin hubungan sekitar tiga tahun,’’ kata Kapolres Ponorogo AKBP Radiant, Senin (25/6).

BACA JUGA: Apa Kabar Kasus Novel Baswedan?

Dia menuturkan, saat ini pelaku sedang menjalani pemeriksaan penyidik, disangkakan pasal 355 juncto pasal 351 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan.

Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara. ‘’Pelaku mendapatkan air keras itu dari toko mebel miliknya,’’ ungkapnya.

BACA JUGA: Bantah Perkara Novel Baswedan Dilimpahkan ke Polres Jakut

Diberitakan sebelumnya, Yus harus menjalani perawatan intensif di RSU Aisyiyah Ponorogo usai terkena siraman air keras Imam.

Kejadian nahas tersebut bermula saat korban berangkat kerja pukul 07.50, Minggu lalu (24/6). Saat berjalan kaki dengan temannya pagi itu, tiba-tiba pelaku menghampiri.

BACA JUGA: Pengakuan Pelaku Penyiraman Air Keras, Kejam!

Seketika Imam seketika menyiramkan air keras yang telah disiapkan dari rumah ke wajah korban. Yus langsung terkapar.

Sementara, pelaku kabur meninggalkan mantan kekasihnya tersebut dengan mobil Honda Brio. (her/isd)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Polri Ikuti Apa pun Perintah Jokowi soal Novel Baswedan


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler