Terungkap, Pembunuh Terapis Bekam yang Dikubur di Kolong Tol Ternyata Rekan Korban

Kamis, 12 Agustus 2021 – 17:14 WIB
Tampang pelaku pembunuhan wanita terapis bekam berinisial RSJ (33) di kolong Tol Jatikarya, Jatisampurna, Kota Bekasi, Jawa Barat, Kamis (12/8). Foto: Fransiksus Adryanto Pratama/JPNN.com

jpnn.com, BEKASI - Polda Metro Jaya telah menetapkan MA alias R sebagai tersangka kasus pembunuhan wanita terapis bekam berinisial RSJ, 33, yang dikubur di kolong Tol Jatikarya, Jatisampurna, Kota Bekasi, Jawa Barat.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, tersangka pembunuhan terapis itu adalah pria berinisial MA alias R. 

BACA JUGA: Info Terkini dari Iptu Teguh Budiyanto Soal Kasus Bripka MN dan Istri Siri

Ma adalah rekan seprofesi korban sebagai terapis bekam.

"Korban dan pelaku ini sama-sama bekerja sebagai terapis bekam," kata Yusri saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Kamis (12/8).

BACA JUGA: Sukriadi Ditemukan Tak Bernyawa di Penginapan, Rencana Pulang ke Jawa Timur pun Batal

Kasus itu terungkap berawal dari pengakuan seorang saksi, teman dari RSJ yang dikirimi share location oleh korban.

Jebolan Akademi Kepolisian (Akpol) 1991 itu menjelaskan, lokasi itu mengarah ke sebuah villa di kawasan Bogor, Jawa Barat.

BACA JUGA: Terduga Pembunuh Terapis Bekam yang Dikubur di Kolong Tol Ditangkap

"Penyidik melakukan pendalaman, ditemukan seorang yang bekerja sebagai penjaga villa. Inisial penjaga vila D sebagai saksi, yang mengetahui kalau korban memang terakhir ketemu sama dia," ujar Yusri.

Polisi terus melakukan penelusuran, hingga mendapat informasi bahwa pelaku dan korban sempat menuju wilayah Citereup, Bogor.

"Jadi berhenti di salah satu rumah milik temannya, inisial A. Pada saat itu pelaku ini mengaku merasa kurang sehat. Sampai di rumah A dilakukan bekam," ucap Yusri.

Penyidik pun mendapatkan kediaman pelaku setelah mendapatkan informasi saksi tersebut.

"Karena lepas dari sana, menurut keterangan tersangka setelah kami amankan, bahwa memang sempat terjadi cekcok antara tersangka dengan korban," tutur Yusri.

Pelaku ditangkap di Jalan Cilangkap Tapos, Kota Depok pada  10 Agustus 2021.

BACA JUGA: Mbak Farida Setiap Hari Buka Warung Sayur, Ternyata Cuma Kedok Belaka

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 340 KUHP sub 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup dan hukuman mati. (cr3/jpnn)


Redaktur : Budi
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler