jpnn.com, BANDUNG - Kasus pembunuhan pemilik toko plastik di Bandung, Jawa Barat, terungkap. Korban S (62) dihabisi oleh tetangganya.
Selain membunuh, pelaku Lukman (52) juga merampok rumah korban.
BACA JUGA: Bripka Miswanto Dikeroyok-Dianiaya Warga, Kantor Polsek Dirusak
"Tersangka merupakan tetangga korban yang berjarak dua rumah. Dia melakukan seorang diri," kata Wakapolrestabes Bandung AKBP Yoris Maulana Marzuki, Rabu (2/6).
Korban ditemukan tewas dengan sebelas luka tusukan di tubuhnya.
BACA JUGA: Malam Tadi Warga Mendengar Suara Wanita Minta Tolong dari Rumah Kosong, Geger
Yoris mengatakan pelaku masuk ke rumah korban melalui atas rumah. Pada saat masuk, Lukman menemukan S yang sedang tertidur.
Pelaku membangunkan korban dan menodongkan pisau. Setelah itu pelaku meminta korban agar memberi uang, namun S melakukan perlawanan.
"Dan dilakukan penusukan oleh pelaku berkali-kali sebanyak sebelas luka tusukan," ungkap Yoris.
Saat ini polisi pun masih melakukan penyidikan untuk memastikan apakah pelaku terjerat juga dengan pasal pembunuhan berencana atau tidak.
Pasalnya, menurut Yoris, pelaku telah menyiapkan dan membawa pisau sebelum masuk ke rumah korban.
"Pelaku sudah menyiapkan pisau sebelum masuk ke dalam rumah, pisau dibeli di toko, khusus memang untuk melakukan perampokan ini," ucapnya.
Akibat perbuatannya, Lukman disangkakan Pasal 365 ayat 3 KUHPidana dengan ancaman hukuman selama 15 tahun penjara juncto Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman pidana 15 tahun kurungan juncto Pasal 351 ayat 3 dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti