Seruan Ketum PA 212 untuk Pendukung HRS, Ini Urusan Hati yang Tercabik

Rabu, 23 Juni 2021 – 20:21 WIB
Massa pendukung Habibie Rizieq Shihab melakukan aksi di depan Kantor Balaikota dan Gedung DPRD Kota Bogor, Jawa Barat, Jumat (11/6). Mereka meminta Wali Kota Bogor Bima Arya agar bertanggung jawab karena telah menyeret Habib Rizieq ke persidangan kasus swab test RS Ummi. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Umum Persaudaraan Alumni (PA) 212 Slamet Maarif menyatakan dirinya tidak mengimbau massa simpatisan Habib Rizieq Shihab (HRS) datang ke sidang pembacaan vonis kasus swab test di RS Ummi Bogor, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis 24 Juni 2021.

Namun, Ketum PA 212 juga tidak melarang apabila ada simpatisan HRS yang datang.

BACA JUGA: Ditanya soal Kemungkinan Pendukung Habib Rizieq Menggeruduk PN Jaktim, Begini Respons Kombes Yusri

"Karena ini menyangkut cinta dan urusan hati yang tercabik kalimat JPU (jaksa penuntut umum)," kata Slamet Maarif saat dihubungi wartawan, Rabu (23/6).

Slamet menyatakan apabila ada massa yang datang ke PN Jaktim, itu merupakan dampak pernyataan jaksa penuntut umum. 

BACA JUGA: Jelang Vonis Habib Rizieq, Aziz Yanuar Sampaikan Doa untuk Majelis Hakim

Dia menyatakan jika ada massa yang datang ke PN Jaktim itu, sakit hati pada ucapan jaksa yang menyebut gelar 'imam besar Habib Rizieq hanya isapan jempol'.

"Jadi kalau ada umat yang datang, maka JPU yang harus bertanggung jawab," lanjutnya. 

BACA JUGA: Kabar Gembira dari Gus Yaqut terkait Tukin Guru dan Dosen, Rp2 Triliun, Alhamdulillah

Slamet menyebutkan pihaknya hanya bisa mengimbau kepada pencinta HRS untuk  wujudkan cinta kepada eks imam besar FPI itu dengan tetap menjaga akhlakul karimah serta zikir, selawat, dan berdoa sepanjang persidangan berlangsung. 

"Protokol kesehatan kapan dan di mana pun tetap wajib kita jaga, saudaraku," ucap Slamet.

Sementara itu, Habib Rizieq Shihab bersama 2 terdakwa lainnya dalam perkara kasus swab RS Ummi dijadwalkan akan menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis (24/6). 

HRS sendiri dituntut 6 tahun penjara oleh JPU lantaran dinilai telah terbukti menyebarkan berita bohong terkait hasil tes usap yang dijalaninya. 

"Menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana pemberitahuan bohong. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama enam tahun penjara", kata anggota JPU saat agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (3/6) lalu. (mcr8/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur & Reporter : Kenny Kurnia Putra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler