jpnn.com, JAKARTA - Pemilik pistol yang dipakai Bhayangkara Dua Richard Eliezer alias Bharada E menembak Nofryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J terungkap.
Brigadir J tewas di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Kompleks Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7) lalu.
BACA JUGA: Analisis Reza Indragiri: Ada Perbuatan Berulang Dialami Putri Candrawathi, Begini
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebutkan Bharada E menembak Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo.
Senaka api (senpi) yang dipakai Bharada E menembak rekannya sesama ajudan kadiv propam itu merupakan milik Brigadir Ricky Rizal alis Brigadir RR.
BACA JUGA: Ini Peran Ferdy Sambo Cs di Kasus Penembakan Brigadir J
Brigadir RR juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan itu.
"Penembakan terhadap Brigadir J dilakukan atas perintah Saudara FS dengan menggunakan senjata milik Saudara Brigadir R," kata Jenderal Listyo di Bareskrim Polri, Selasa (9/8).
BACA JUGA: Istri Ferdy Sambo Berurai Air Mata Bicara Cinta, Dahlan Iskan: Sangat Wanita
Kendati demikian, belum diketahui apakah Irjen Ferdy Sambo juga ikut menembak korban.
"Terkait apakah FS ikut tembak (menembak Brigadir J, red), ini sedang dilakukan pendalaman," ucap mantan Kabareskrim Polri itu.
Dalam kasus itu, Ferdy Sambo, Brigadir Ricky Rizal, dan KM dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP.
Mereka terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, dan selama-lamanya penjara 20 tahun.
Bharada E sendiri dijerat Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Ferdy Sambo sudah ditahan dalam tempat khusus di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok pada Sabtu (6/8).
BACA JUGA: Motif Ferdy Sambo Tak Diungkap, Ahmad Ali Peringatkan Polri
Dia ditahan karena diduga melakukan pelanggaran prosedur penanganan di lokasi kejadian pembunuhan Brigadir J. (cr3/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama