Ini Peran Ferdy Sambo Cs di Kasus Penembakan Brigadir J

Selasa, 09 Agustus 2022 – 21:53 WIB
Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. Foto : Ricardo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Tim khusus (timsus) yang dibentuk Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menetapkan empat tersangka dalam kasus kematian Nofryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Insiden penembakan yang menewaskan Brigadir J itu terjadi di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7).

BACA JUGA: Istrinya Digoda, Memed Bacok Alpian, Tempat Pijat Banjir Darah

Keempat tersangka tersebut, yakni Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer alias Bharada RE, Brigadir Ricky Rizal alias Brigadir RR, dan KM.

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto membeberkan peran keempat tersangka tersebut.

BACA JUGA: MotoGP Umumkan Jadwal Tes Pramusim 2023, Sirkuit Mandalika Absen

Komjen Agus menyebut Bharada RE melakukan penembakan terhadap korban Brigadir J.

Lalu, tersangka Brigadir RR dan KM membantu dan menyaksikan penembakan korban.

BACA JUGA: Ferdy Sambo Tersangka Pembunuhan Brigadir J, Kamaruddin: Dugaan Pelecehan Seksual Gugur

"Irjen Ferdy Sambo menyuruh melakukan dan membuat skenario peristiwa seolah-olah terjadi tembak menembak," ucap Agus di Bareskrim Polri, Selasa (9/8).

Dalam kasus itu, Ferdy Sambo, Brigadir Ricky Rizal, dan KM dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP.

Mereka diancam hukuman mati, penjara seumur hidup, dan selama-lamanya penjara 20 tahun.

Bharada RE sendiri dijerat Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.

Saat ini, timsus masih melakukan pemeriksaan saksi, termasuk istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi guna mengungkap motif penembakan terhadap Brigadir J itu.

Selain itu, timsus juga masih mendalami apakah Ferdy Sambo ikut menembak Brigadir J. (cr3/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!

BACA ARTIKEL LAINNYA... Motif Ferdy Sambo Tak Diungkap, Ahmad Ali Peringatkan Polri


Redaktur : M. Rasyid Ridha
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler