jpnn.com, KEDIRI - Sungguh bejat perbuatan Muhammad Nukan, pengasuh pondok pesantren di Desa Plemahan Kecamatan Plemahan Kabupaten Kediri, Jatim.
Pria 38 tahun tersebut tega mencabuli santriwatinya sendiri, NA (12). Kasus ini, masih dalam penyidikan lebih lanjut oleh unit perlindungan perempuan dan anak (PPA), Satreskrim Polres Kediri.
BACA JUGA: Duh...Ustaz Cabul Sudah Puluhan Kali Ajak Santriwati Tidur Bareng
Di hadapan petugas, pelaku mengaku telah mencabuli korban sejak kelas 3 hingga kelas 6 sekolah dasar. Pelaku juga mengancam korban untuk bungkam atas perbuatannya.
"Kasus ini terungkap, setelah korban melaporkan kejadian yang dialaminya kepada bibi korban. Kemudian dilaporkan kepada aparat kepolisian," ujar Kapolres Kediri, AKBP Lukman Cahyono.
BACA JUGA: Hamili Anak Kandung, Ayah Bejat Ini Dihukum 18 Tahun Penjara
Dia mengatakan, pelaku telah melakukan aksi pencabulan kepada korban berkali-kali hingga tak terhitung.
"Sementara pada hasil visum, dipastikan terdapat luka robek di bagian alat vital korban," sambung AKBP Lukman.
Pada kasus ini, petugas menyita sejumlah barang bukti, seperti celana dalam, baju dan celana korban.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku kini harus mendekam di Mapolres Kediri dan dikenakan pasal 81 subsider 82, tentang perlindungan anak, dengan ancaman 5 tahun penjara. (end/pojokpitu/jpnn)
Redaktur & Reporter : Natalia