Terungkap, Penusuk Wiranto Masih Sempat Berontak Saat Ditangkap Polisi

Kamis, 23 April 2020 – 15:00 WIB
Sidang pelaku penusukan mantan Menko Polhukam Wiranto, Syahrial Alamsyah alias Abu Rara di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (23/4). Foto: ANTARA/Devi Nindy

jpnn.com, JAKARTA - Terdakwa penusuk mantan Menko Polhukam Wiranto, Syahrial Alamsyah alias Abu Rara sempat berontak saat ditangkap anggota kepolisian.

Hal itu terungkap saat Ketua Majelis Hakim persidangan Masrizal menanyakan kepada salah satu saksi insiden tersebut, ajudan Wiranto, Ahmad Fuad Syauqi dalam sidang secara telekonferensi di Ruang Sidang Ali Said Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (23/4).

BACA JUGA: Pak Wiranto Ditusuk Tembus Usus, kok Tega Bilang Rekayasa

"Iya, berontak dia. Pada saat diambil pisaunya, dia berontak," ujar Fuad.

Dari keterangan Fuad, Abu Rara pada saat kejadian tersebut mengenakan baju koko, kemudian menusuk Wiranto yang turun dari mobil, ketika akan menuju helipad dengan berjalan kaki.

BACA JUGA: Pak Wiranto Sudah Bisa Buang Angin Setelah Ditusuk Iblis

Fuad melihat kejadian tersebut dari jarak dua meter dari lokasi kejadian, kemudian berusaha melindungi Wiranto dengan memeluknya dari depan.

Akibatnya, dia tertusuk oleh pisau kunai yang digunakan untuk menusuk Wiranto di dada kiri dan bahu kanan.

BACA JUGA: 6 WNA Asal Tiongkok Diusir dari Sintang

Abu Rara sempat lari dari kejaran pihak kepolisian. Setelah diamankan, dia berusaha meronta-ronta dan memberontak, mengancam melukai orang lain di sekitarnya.

Namun Abu Rara berhasil ditangkap pihak kepolisian bersama istrinya Fitria Diana.

Hal tersebut dibenarkan oleh Abu Rara yang menyaksikan keterangan Fuad di Lembaga Pemasyarakatan Cikeas, Bogor, Jawa Barat.

Sidang tersebut dilakukan dengan metode telekonferensi, dengan menghadirkan para saksi, penasehat hukum dan terdakwa secara daring.

Abu Rara didakwa merencanakan pemufakatan jahat, persiapan, percobaan atau perbantuan untuk melakukan tindakan terorisme dengan melakukan penusukan pada Wiranto pada 10 Oktober 2019.

Abu Rara menyerang dengan cara menusuk perut Wiranto dengan pisau kunai.

Setelah Wiranto terjatuh, Abu Rara tidak menyerah dan melakukan perlawanan dengan membabi buta, sehingga melukai Fuad Syauqi pada bagian dada.

Begitupun dengan istri Abu Rara, yang menyerang dari belakang menggunakan pisau kunai dan mengakibatkan Kompol Daryanto mengalami luka di bagian punggung.

Selanjutnya, istri Abu Rara menyerang warga dan aparat keamanan di sekitar wilayah itu, namun berhasil diamankan.

Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut pasal 15 junto Pasal 6 junto pasal 16 Undang-undang nomor 5 tahun 2018 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme menjadi undang-undang. (antara/jpnn)

 


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler