jpnn.com, JAKARTA - Oknum yang menyalahgunakan Solar bersubsidi telah ditindak oleh aparat yang berwenang.
PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel pun mengapresiasi dan mendukung langkah Kepolisian Daerah Sumatera Selatan penegakkan penggunaan BBM bersubsidi.
BACA JUGA: Mobil Pelangsir BBM Bersubsidi Ditangkap, 5 Orang Diboyong ke Polres Muarojambi
Pertamina menyebut ada penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis Solar di SPBU 24.302.22 Jl. Jend. A. Yani Kel. 14 Ulu Kec. Seberang Ulu II dan SPBU 24.302.126 Jl. Jend. A. Yani Kel. 7 Ulu Kec. Seberang Ulu I Palembang.
Area Manager Communication Relation & CSR Sumbagsel Tjahyo Nikho Indrawan mengatakan Pertamina berkomitmen untuk menyalurkan Solar bersubsidi secara tepat sasaran.
BACA JUGA: Kabar Baik dari Pertamina soal BBM Bersubsidi
“Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel mendukung sepenuhnya upaya serta langkah kepolisian dalam mengawal pendistribusian BBM bersubsidi agar benar-benar dapat dimanfaatkan oleh masyarakat yang berhak,” kata Nikho.
Solar bersubsidi sesuai dengan Peraturan Presiden No. 191 Tahun 2014, pengguna yang berhak atas Solar bersubsidi untuk sektor transportasi adalah kendaraan berplat hitam untuk mengangkut orang atau barang, kendaraan untuk layanan umum (ambulance, pemadam kebakaran, pengangkut sampah) dan kendaraan berplat kuning.
"Kendaraan yang masuk kategori berhak atas Solar subsidi perlu memperlihatkan surat verifikasi dan rekomendasi dari SKPD terkait," ucap Tjahyo.
Pertamina Patra Niaga Sumbagsel menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk bersama-sama mengawal dan mengawasi penyaluran distribusi BBM bersubsidi.
"Jika menemukan indikasi kecurangan masyarakat dapat segera melaporkan kepada aparat penegak hukum, atau melalui Pertamina Call Center (PCC) 135," tegas Tjahyo. (jpnn)
Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul