Terungkap Penyebab Pengumuman Pasca-sanggah PPPK Guru 2022 Ditunda, BKN Takut soal Ini

Selasa, 11 April 2023 – 07:56 WIB
Dirjen GTK Kemendikbudristek Nunuk Suryani menjawab pertanyaan soal alasan pengumuman kelulusan pasca-sanggah PPPK Guru 2022 ditunda. Ilustrasi Foto: Mesya/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Pengumuman kelulusan pasca-sanggah seleksi PPPK Guru 2022 ditunda, dari jadwal semula 9 - 10 April 2023.

Belum ada keterangan yang dirilis secara resmi mengenai penyebab penundaan pengumuman pasca-sanggah yang dinantikan 250.320 guru honorer yang sudah dinyatakan mendapatkan penempatan PPPK 2022.

BACA JUGA: Pengumuman Pasca-sanggah PPPK Guru 2022 Ditunda, Prof Nunuk Bilang Begini, Hhhmm

Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebagai Ketua Panselnas CASN belum menyampaikan pengumuman penundaan dan apa alasan atau penyebab harus ditunda.

Di laman sscasn.bkn.go.id dan gurupppk.kemdikbud.go.id, hingga Selasa (11/4) pukul 07.45 WIB juga tidak ditemukan pengumuman resmi mengenai penundaan pengumuman pasca-sanggah PPPK Guru 2022.

BACA JUGA: Pengumuman Pasca-sanggah PPPK Guru 2022 Ditunda, Ini Penyebabnya? Oalah

Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbudristek Prof Nunuk Suryani juga sami mawon, belum menyampaikan pengumuman.

Hal ini bisa dibilang aneh karena sudah lewat tanggal 10 April 2023 belum ada pengumuman pasca-sanggah, tetapi tidak ada pemberitahuan secara resmi.

BACA JUGA: Pernyataan Terbaru Plt Kepala BKN soal Pengumuman Pascasanggah PPPK Guru 2022, Honorer Harap Bersabar

Prof Nunuk soal Penyebab Pengumuman Pesca-sanggah Ditunda

Para guru honorer yang sudah mendapatkan penempatan pun mencari informasi sendiri mengenai kapan kiranya pengumuman pasca-sanggah dilakukan.

Mereka juga mencari tahu mengapa tahapan penting seleksi PPPK 2022 itu harus ditunda.

Sekjen Forum Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (F-PPPK) Deni Sukmajaya mengabarkan bahwa ketua Forum PPPK Kabupaten Bogor sudah mendapat informasi dari Dirjen GTK Nunuk Suryani.

"Jadi, ketua F-PPPK Kabupaten Bogor menghubungi Prof. Nunuk via WhatsApp menanyakan masalah penundaan pengumuman," terang Deni kepada JPNN.com, Senin (10/4) malam.

"Dijawab Prof. Nunuk, mohon ditunggu, masih perlu waktu untuk mengolah data pascasanggah di BKN," sambung Deni.

BKN Takut Ada Guru Honorer Bertanya Alasan Dicoret

Jawaban Prof Nunuk mengenai penyebab penundaan pengumuman pasca-sanggah, sama dengan penjelasan Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian (Sinka) BKN Suharmen.

Suharmen menjelaskan bahwa pihaknya pada Minggu (9/4) telah bersurat kepada Kemendikbudristek agar mereka segera menyampaikan data hasil sanggahan, apakah sanggahannya diterima atau ditolak.

Kemendikbudristek langsung menyampaikan data hasil sanggahan. Namun, data hasil sanggah dari Kemendikbudristek yang diserahkan kepada BKN baru informal.

Artinya, tidak ada penjelasan kenapa sanggahannya diterima atau ditolak.

Data yang disampaikan Kemendikbudristek juga perlu mendapat keputusan dari penanggung jawab finalisasi hasil pascasanggah, yaitu deputi Mutasi BKN.

Berapa lama waktu yang diperlukan untuk pengolahan hasil pasca-sanggah?

Suharmen menyebut butuh waktu sekitar 1-2 hari.

Sebab, harus di-running ulang semua. Setelah diolah, lanjutnya, butuh waktu verifikasi validasi (verval) finalisasi akhir data.

Apakah pengumuman kelulusan pasca-sanggah PPPK Guru 2022 bisa dilakukan pekan ini?

“Insyaallah. Saya sudah minta kepada staf untuk menyampaikan ke Kemendikbudristek agar mereka bersurat secara resmi kepada BKN, terutama terkait alasan kenapa sanggahan peserta diterima atau ditolak," jawab Suharmen BKN.

BKN memperlukan data yang lengkap agar bisa menjawab ketika ada peserta yang tidak lolos pasca-sanggah mempertanyakan alasan mengapa gagal.

Jadi, kata Suharmen, BKN butuh argumen dari Kemendikbudristek supaya ketika ada peserta yang digugurkan karena sanggahan, argumennya itu jelas.

BKN selaku Ketua Panselnas takut dipersalahkan jika tidak bisa menjelaskan secara gamblang disertai argumen berbasis data. (sam/esy/jpnn)


Redaktur : Soetomo Samsu
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler