Terungkap Penyebab Sidang Cerai Gracia Indri-David Dipindah

Rabu, 20 Desember 2017 – 07:39 WIB
Suasana sidang gugatan cerai Gracia Indri terhadap David Noah di PN Bale Bandung, Selasa (19/12/2017). FOTO: YULLI S YULIANTI/JABAR EKSPRES

jpnn.com, BANDUNG - Keinginan Gracia Indri berpisah dengan David yang merupakan personel grup Band Noah, sudah kuat.

Garcia telah melayangkan surat gugatan cerai di Pengadilan Negeri Bandung, Jabar, pada 4 Juli 2017 lalu.

BACA JUGA: David Tak Berniat Perbaiki Hubungan, Gracia Gugat Cerai Lagi

Namun gugatan tidak bisa dilanjutkan karena PN Bandung tak memiliki kewenangannya untuk melanjutkan persidangan.

Akhirnya Gracia melakukan gugatan kembali terhadap David di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, Kabupaten Bandung. Gugatan pertama kesalahan domisili.

BACA JUGA: David Noah Tantang Gracia Indri Buktikan Tuduhan KDRT

Sidang perdana dilaksanakan, di ruangan R Soebekti PN Bale Bandung, Selasa (19/12). Namun, tidak terlihat antara Gracia dan David dalam persidangan tersebut.

Sehingga persidangan hanya diwakili kuasa hukum kedua belah pihak tersebut.

BACA JUGA: Digugat Cerai Lagi, David Noah: Urang KDRT Naon Teh?

Sidang berlangsung tertutup dan hanya berlangsung 15 menit. Namun terlihat dari pincu kaca, kuasa hukum menyerahkan sejumlah berkas ke Majelis Hakim.

Pengacara Gracia Indri, Rohman Hidayat mengatakan, perpindahan persidangan Gracia dan David terkendala oleh identitas David yang memiliki dua KTP.

Sehingga persidangan ini dibuka kembali di PN Bale Bandung. ”Dengan pindahnya tempat sidang, akhirnya terkuak permasalahan kedua belah pihak, padahal klien kami sebetulnya tidak mau mengungkapkan hal tersebut,” kata Rohman usai sidang Gracia dan David.

Rohman mengaku, dia tidak memahami masalah kepemilikan kartu identitas ganda dengan berbeda domisili milik David, yakni di Kabupaten Bandung dan Kota Bandung.

Ia sempat mengecek ke kantor kecamatan David yang berdomisili di Kota Bandung, ternyata David masih tercatat sebagi warga Kota Bandung.

Bahkan, menurut Rohman, kliennya pun tidak mengetahui soal KTP ganda tersebut.

”Lucunya waktu kami melakukan pengecekan ke kecamatan di Kota Bandung, keluarga David masih terdaftar sebagi warga kota Bandung sesuai KTP di mana kita mengajukan gugatan, tetapi saat persidangan David menyerahkan KTP di Kabupaten Bandung, yaitu di Dago Cimenyan,” terangnya.

Saat ditanya terkait bersikerasnya Gracia dengan gugatannya tersebut, Rohman menjelaskan, menurut kliennya sejak awal gugatan diajukan, tidak ada upaya yang dilakukan pihak David untuk memperbaiki rumah tangga.

”Alasan David karena nomor handponenya sudah tidak aktif, jelas pasti tidak akan aktif. Itu bukan alasan karena David mengetahui rumah orangtuanya, tempat bekerjanya, tinggal disusul saja kalau memang ada niatan untuk memperbaikinya," jelasnya.

Dia pun menerangkan, sidang perdana ini hanya pembacaan surat kuasa dan sumpah pengacara. Untuk sidang berikutnya, pihak tergugat meminta hakim beragama non muslim.

”Untuk mediasi, majelis hakim mengabulkan permintaan tergugat, namun karena Hakimnya sedang cuti hari Natal, maka mediasi tersebut akan dilaksanakan pada 9 Januari 2018 mendatang. Kami harap kedua belah pihak menghadiri mediasi tersebut," paparnya. (yul/ign)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Astaga! Selama Menikah, Gracia Indri Tak Dinafkahi David


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler