Terungkap, PMI Ilegal Mau ke Malaysia Setor Uang Sebegini kepada ZA

Selasa, 01 Februari 2022 – 08:44 WIB
Dirreskrimum Polda NTB Kombes Pol Hari Brata bicara kasus PMI ilegal. ANTARA/Dhimas B.P.

jpnn.com, MATARAM - Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) tengah menelusuri peran perekrut 21 calon pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal yang akan diberangkatkan ke Malaysia.

Penelusuran itu dilakukan setelah Polres Karimun, Kepri, menggagalkan keberangkatan 21 calon PMI ilegal asal NTB ke Malaysia beberapa waktu lalu.

BACA JUGA: Tionghoa Malaysia Rayakan Imlek di Bawah Pengawasan 8 Ribu Polisi

Dirreskrimum Polda NTB Kombes Hari Brata mengatakan penelusuran itu bentuk dukungan terhadap Polda Kepri yang sedang memproses kasus tersebut.

"Untuk proses penyelidikan dan penyidikan kasus ini sudah ditangani Polda Kepri," kata Hari Brata di Mataram, Senin (31/1).

BACA JUGA: Brigjen Djoko Ungkap Identitas 3 Pria di Mobil Avanza Hitam Mencurigakan, Ternyata

Menurut Hari,  profil perekrut 21 calon PMI asal NTB itu sudah dikantongi penyidik Polda Kepri.

Dia memastikan tim dari Kepri akan datang ke NTB untuk menjemput para perekrut PMI tersebut.

BACA JUGA: Irjen Setyo Budiyanto Pastikan Pasukan Brimob Siap Dikerahkan, Jumlahnya Dirahasiakan

"Jadi, kami menunggu prosesnya," ujar perwira menengah Polri itu.

Polda NTB saat ini sedang memberi pendampingan terhadap pemulangan 21 calon PMI asal NTB dari Kepri.

Proses pemulangan dilakukan Unit Pelaksana Teknis Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) NTB dan Dinas Ketenagakerjaan kabupaten/kota asal 21 calon PMI tersebut.

"Penjemputan hingga pemulangan ke alamat masing-masing kami dampingi," ujar Hari.

Dalam kasus ini, Polres Karimun telah menangkap delapan orang asal Kepri di akhir pekan lalu.

Mereka ditangkap setelah diduga terlibat dalam kegiatan perekrutan PMI secara nonprosedural ke Malaysia.

BACA JUGA: Kritisi Rencana Polri - BPET MUI Memetakan Masjid, Reza Indragiri: Batalkan!

Dari delapan orang tersebut, terungkap peran penampung berinisial ZA.

Polres Karimun pun menyatakan ZA sebagai pelaku utama. Dia ditangkap bersama tujuh orang yang masuk dalam jaringannya di Kepri.

Hasil pemeriksaan, terungkap bahwa PMI yang mau ke Malaysia harus setor uang Rp 6,5 juta hingga Rp 9 juta kepada ZA.

Saat penangkapan ZA, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa kartu ATM dan bukti transfer uang dari PMI kepada ZA.

Begitu juga dengan kendaraan roda empat untuk menjemput PMI ke pelabuhan serta speed boat berkapasitas sepuluh orang untuk mengantar PMI ke Malaysia.

Total korban PMI ilegal yang diamankan polisi dalam kasus itu sebanyak 23 orang. Mereka berasal dari berbagai daerah, seperti Pulau Jawa, NTT, dan NTB. (ant/fat/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler