jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya mengungkap alasan tidak menerapkan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam perkara pelanggaran protokol kesehatan yang menyeret Rachel Vennya.
Pada persidangan terungkap, Rachel memberikan uang Rp 40 juta kepada Ovelina Pratiwi, salah satu terdakwa kasus tersebut.
BACA JUGA: Setelah Rachel Vennya, Ahmad Dhani Sekeluarga tak Jalani Karantina Sesuai Aturan?
Ovelina merupakan petugas protokol Bandara Soekarno-Hatta. Adapun, uang tersebut disebut-sebut permintaan Satgas Covid-19.
Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat mengatakan UU Tipikor diterapkan hanya untuk pegawai negeri.
BACA JUGA: Nikita Mirzani Kembali Sindir Rachel Vennya, Begini Kalimatnya
"Dia (OP) itu freelance, bukan pegawai negeri dan menjadi tersangka karena perbuatannya membantu dan mendapatkan imbalan," kata Tubagus di Polda Metro Jaya, Senin (13/12).
Perwira menengah Polri itu mengatakan penerapan UU tersebut juga perlu melakukan penyidikan terlebih dahulu guna mengetahui terpenuhi atau tidak.
BACA JUGA: 3 Berita Artis Terheboh: Nikita Buru Seorang Wanita, Deddy Corbuzier: Hukum Mati
"Kalau misalnya ada temuan itu, kemudian mau disidik terpenuhi atau tidak. Terpenuhi masalah Tipikornya itu subjek hukumnya pegawai negeri," kata Tubagus.
Namun, kata dia, pada kasus tersebut OP bukanlah pegawai negeri.
"Kan, OP bukan apa-apa, dia mendapat imbalan itu. Karena itu dia ditetapkan sebagai tersangka," kata Tubagus. (cr3/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama