Terungkap, Sosok Penyandang Dana Aksi Penggagalan Pelantikan Presiden

Rabu, 23 Oktober 2019 – 22:22 WIB
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Suyudi Ario Seto. Foto: dokumen JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya menangkap seorang wanita bernama Suci Rahayu alias Ayu yang diduga menjadi penyandang dana aksi penggagalan pelantikan presiden dan wakil presiden menggunakan bom katapel.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Suyudi Ario Seto mengatakan, Ayu ditangkap di kediamannya yang ada di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

BACA JUGA: Jokowi Pemimpin Kita Semua, Arief Gerindra Ragukan Isu Penggagalan Pelantikan Presiden

“Iya, ditangkap di daerah Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi. Dia diduga sebagai penyandang dana,” ujar Suyudi ketika dikonfirmasi, Rabu (23/10).

Perwira menengah ini menuturkan, Ayu diduga mendanai pembuatan bom peluru katapel. "Yang bersangkutan memberikan dana kepada tersangka SH sebesar Rp 700 juta untuk membeli perlengkapan katapel, peluru katapel, dan bom hidrogen," beber Suyudi.

BACA JUGA: Ribuan Awak Media Nasional dan Internasional Meliput Pelantikan Presiden

Dalam kasus ini kepolisian sudah menangkap enam tersangka terkait perencanaan pengeboman menggunakan bom katapel. Mereka adalah SH, E, FAB, RH, HRS, dan PSM.

Keenam tersangka tergabung dalam sebuah grup WhatsApp bernama F yang dibentuk tersangka SH. Grup WhatsApp itu diketahui beranggotakan 123 orang dan salah satunya adalah politikus PAN Eggi Sudjana.

Para tersangka yang sudah ditangkap dijerat Pasal 169 Ayat 1 KUHP dan atau Pasal 187 ayat 1 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Undang-Undang Darurat dengan ancaman hukuman lima sampai 20 tahun penjara. (cuy/jpnn)


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler