jpnn.com, LAHAT - Kasus video mesum dua pelajar di Lahat, Sumsel, yang sempat viral di media sosial masih terus diselidiki polisi.
Sejauh ini, polisi telah mengamankan R, 19, perekam sekaligus penyebar video tak senonoh tersebut.
BACA JUGA: Pengakuan Wanita Berambut Pirang Ini Bikin Kapolrestabes Geleng Kepala
Dalam video syur tersebut menunjukkan sepasang pelajar melakukan hubungan layaknya suami istri di dalam WC rumah kosong di kawasan Gunung Gajah, Lahat.
Sebut saja Bunga (15) dan Kumbang (14), keduanya pelajar kelas sepuluh SMA Negeri di Lahat.
BACA JUGA: Kombes Riko Sunarko Soal Kasus Pengeroyokan Anggota TNI di Medan
Perbuatan terlarang kedua pelajar tersebut ternyata direkam R pada Jumat (15/10) siang setelah pulang dari sekolah.
Lalu Kumbang mendekati tersangka R dan temannya untuk memohon agar video tersebut dihapus.
BACA JUGA: Oknum Polisi dan ASN Terlibat Perampokan, Mobil Baru Mahasiswa Dibawa Kabur
Selanjutnya tersangka R meminta sejumlah uang kepada Kumbang dan Bunga sebesar Rp 100 ribu untuk menghapus video. Namun korban hanya sanggup membayar Rp 20 ribu.
Kemudian pada Senin (18/10), tersangka R kembali meminta uang dan mengancam akan menviralkan video tersebut melalui aplikasi WA ke Bunga.
Namun, permintaan tersangka tidak disanggupi. Hingga akhirnya video mesum tersebar di kalangan medsos (WA) pribadi dan grup WA.
Aparat Satreskrim Polres Lahat yang mendapat laporan selanjutnya langsung melakukan penyelidikan, dan kurang dari 24 jam, tersangka R langsung dibekuk.
Kanit Pidsus Polres Lahat Ipda Chandra Kirana SH, selanjutnya menangkap tersangka R. Tersangka diringkus di rumahnya kawasan Kecamatan Lahat, Selasa siang (19/10).
Berikut mengamankan Kumbang dan saksi lainnya untuk dimintai keterangan terkait perbuatannya.
Serta barang bukti satu unit Hp merek Oppo A5s warna ungu. Satu unit hp merek infinix warna biru, satu unit Hp merek Advan warna biru, satu unit Hp merek Realme warna hijau. Semua handphone diamankan lantaran untuk merekam dan menyebarkan video tersebut.
Atau Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No.11/2008 tentang ITE yang berbunyi ; Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/ atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
“R kami tetapkan sebagai tersangka, sementara lainnya berstatus saksi,” ucapnya.
Terpisah, tersangka R mengaku merekam video tersebut dan menyebarkannya. Berawal saat dirinya melihat Kumbang yang merupakan teman nongkrongnya datang ke rumah kosong tersebut.
“Kulihat dia masuk sama ceweknya. Jadi aku minjem Hp kawan aku dan merekam dia lagi main dari WC sebelahnya. Gentengnya bocor jadi bisa direkam dari atas naik dari bak mandi, sambil kupegangi handphonenya,” ungkap R.
Menurut R, video mesum itu ada empat rekaman, tetapi hanya dua yang beredar, sedangkan dua lagi tidak beredar.
Kepala SMA Negeri 1 Lahat, Bambang Hendrawan SPd MPd membenarkan jika adegan video mesum itu dilakukan oleh kedua pelajarnya. Mereka merupakan satu kelas X.
“Benar, terhitung Selasa (19/10) mereka sudah diberi sanksi tegas yakni dikeluarkan dari sekolah. Persetujuan ini juga dari orang tua mereka yang siap disanksi,” ungkap Bambang.
Menurutnya, berdasarkan penyelidikan pihak sekolah bahwa aksi tak senonoh itu terjadi pada Jumat (15/10) selepas pulang sekolah. Video direkam oleh teman dari pihak laki-laki.
BACA JUGA: Alek Sudah Ditangkap, Pelaku Utama Buron, Kompol Tri: Terus Kami Kejar ke Mana pun
“Yang jelas kami kaget dan syok atas video viral tersebut bahkan sudah meluas, dan ini mencoreng nama sekolah,” ujarnya. (sumeks.co)
Redaktur & Reporter : Budi