Terungkap, Ternyata Ini Motif L Menganiaya Anak Tirinya, Ya ampun

Sabtu, 15 Januari 2022 – 07:36 WIB
Ilustrasi penganiayaan. Foto/ilustrasi: arsip jpnn.com

jpnn.com, MEDAN - Kanit PPA Polrestabes Medan AKP Madianta Ginting mengungkap motif perempuan berinisial L tega menganiaya anak tirinya yang berusia 8 tahun, di Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.

Menurut AKP Madianta, pelaku mengaku menganiaya anak tiri lantaran kesal terhadap korban.

"Saat itu tersangka mendampingi korban belajar. Tersangka kesal karena korban lambat menangkap bahan pelajaran," kata Madianta di Medan, Jumat (14/1).

BACA JUGA: Ahok Ditangkap Polisi Gegara Menganiaya Pasutri 

Setelah diinterogasi penyidik, tersangka L mengaku baru sekali melakukan penganiayaan anak tersebut.

Namun, keterangan ibu tiri tersebut bertolak belakang dengan pengakuan korban yang menyebut L sudah berulang kali menganiayanya.

BACA JUGA: Sahroni Dukung Propam Usut Dugaan Oknum Polisi Disuap Bandar Narkoba

"Akibat penganiayaan itu, korban mengalami luka lebam pada bagian wajah," beber AK Madianta.

Sebelumnya, kejadian ibu tiri menganiaya bocah berusia 8 tahun itu diungkap oleh tetangga korban melalui sebuah foto.

Awalnya, saksi menyebarkan foto korban ke media sosial dengan tujuan meminta pertolongan.

BACA JUGA: Polisikan Ubedilah, Ikatan Aktivis 98 Tegaskan Anak Presiden Tak Boleh Disentuh

Penyidik Unit PPA Polrestabes Medan yang menerima laporan lantas melakukan penyelidikan dan menangkap L.

Polisi kemudian menetapkan L sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap anak tirinya.

Atas perbuatanya, :L dijerat dengan UU tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan UU Perlindungan Anak dengan ancaman penjara di atas lima tahun. (ant/fat/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler