Terungkap, Uang Insentif Prajurit TNI Masih Ada yang Rp 2 Ribu

Kamis, 03 September 2020 – 11:54 WIB
Ilustrasi, TNI. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi I DPR RI Sukamta juga menyoroti uang insentif penempatan penugasan bagi prajurit TNI.

Sukamta mengatakan, masih ada item yang nominalnya cuma Rp 2.000.

BACA JUGA: Kepala BKN Membandingkan Rekrutmen CPNS dengan Seleksi TNI

"Itu kurang manusiawi, sementara prajurit TNI pasti tidak pernah mengeluh," ucap Sukamta kepada jpnn.com, Kamis (3/9).

Isu ini mencuat dalam Rapat Kerja Komisi I DPR dengan Kementerian Pertahanan dan TNI pada Rabu (2/9).

BACA JUGA: 42 Perwira Tinggi TNI AL Naik Pangkat, Nih Daftar Namanya

Saat itu, dari bahan paparan Asisten Perencanaan Umum (Asrenum) Panglima TNI Laksda Agung Prasetiawan, diketahui item untuk daya tahan tubuh prajurit cuma dikasih Rp 2.000.

Pemberian insentif bagi prajurit TNI didasarkan pada Keputusan Panglima TNI Nomor 1352/XII/2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Kerja Penyelenggaraan Direktorat Umum Mabes TNI.

BACA JUGA: Komentar Pedas Sukamta PKS soal Influencer Omnibus Law

"Di situ diatur tentang Kegiatan Rutin Integratif Trimatra, uang saku Rp 15.000, uang makan Rp 31.000, kemudian ada penambahan daya tahan tubuh Rp 2.000, dana taktis Rp 2.500, dan ada penambahan Rp 1.500. Totalnya untuk operasi rutin itu masih berkisar Rp 52.000," ungkap Agung.

Untuk itu, Sukamta meminta uang insentif tersebut disesuaikan dengan situasi terkini dan kebutuhan prajurit.

"Kami usulkan supaya standar harga barang dan jasanya diganti, sesuaikan dengan kondisi saat ini. Supaya manusiawi," tegas legislator Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu.

Sukamta juga menyampaikan, usulan megubah standar uang insentif bagi prajurit TNI ini mendapat tanggapan positif dari Wakil Memteri Pertahanan Wahyu Sakti Trenggono yang hadir saat itu.

"Respons Wamenhan positif. Kami tunggu realisasinya," pungkas Sukamta. (fat/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler