jpnn.com - Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) setiap tahun terus menambah jumlah penerima PKH (Program Keluarga Harapan). Ini karena program tersebut sangat efektif untuk mengentaskan kemiskinan.
MENTERI Sosial (Mensos) Salim Segaf Al Jufri mengatakan, PKH awalnya mengadopsi program pengentasan kemiskinan yang dilakukan Pemerintah Brazil pada 2003. Peserta yang ikut mencapai 20 persen dari jumlah penduduk yang mencapai sekitar 25 juta jiwa. Pada 2009, program tersebut berhasil mengurangi angka kemiskinan di Negeri Samba.
Sebanyak 43 negara lain juga ikut mencontoh program itu. ”Di Indonesia, PKH di mulai pada 2007. Sebanyak 400 ribu RTSM (Rumah Tangga Sangat Miskin) menerima bantuan itu,” katanya saat berkunjung ke redaksi INDOPOS kemarin (21/3). Kemudian, lanjut Salim, pada 2008 penerima PKH meningkat menjadi 600 ribu RTSM, selanjutnya pada 2009 melonjak 720 ribu RTSM, 2010 jadi 816 ribu RTSM, dan 2011 naik 1,116 juta RTSM, serta tahun ini sebanyak 1,516 juta RTSM.
:TERKAIT "Tahun depan bisa 2,4 juta RTSM yang menerima bantuan PKH. Kemudian, pada 2014 nanti sudah 4 juta orang. Jadi setiap tahun jumlahnya terus bertambah,” tandas mantan Duta Besar Indonesia untuk Arab Saudi dan Kerajaan Oman ini. Tidak hanya itu, lanjut Salim, PKH ini memberikan kontribusi kepada MDGs. Karena meningkatkan kesetaraan gender.
Ibu-bu tidak malu lagi membawa anaknya berobat ke puskesmas dan sekolah. "Ibu dari keluarga miskin ada sikap dan keyakinan anak tidak miskin lagi. Dia yang memotong kemiskinan," tegas politisi dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut. Salim menegaskan, penerima PKH ini merupakan orang-orang yang akan mendapatkan bantuan langsung sementara (BLSM) sebagai kompensasi kenaikan BBM.
Sebab, penerima PKH adalah keluarga sangat miskin. PKH memang sebenamya telah dilaksanakan di berbagai negara, khususnya negara-negara Amerika Latin dengan nama program yang bervariasi. Namun secara konseptual, istilah aslinya adalah Conditional Cash Transfers (CCT), yang diterjemahkan menjadi Bantuan Tunai Bersyarat.
Program ini "bukan" dimaksudkan sebagai kelanjutan program Subsidi Langsung Tunai (SLT) yang diberikan dalam rangka membantu rumah tangga miskin mempertahankan daya belinya pada saat pemerintah melakukan penyesuaian harga BBM. PKH lebih dimaksudkan kepada upaya membangun sistem perlindungan sosial kepada masyarakat miskin.
Sasaran atau penerima bantuan PKH adalah Rumah Tangga Sangat Miskin (RTSM) yang memiliki anggota keluarga yang terdiri dari anak usia 0-15 tahun dan/atau ibu hamil/nifas dan berada pada lokasi terpilih. (aro/cdl/bersambung)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Victor R Hartono Blak-blakan Soal Bulu Tangkis
Redaktur : Tim Redaksi