Terus Dialog Hingga 16 April

Sabtu, 13 April 2013 – 06:41 WIB
JAKARTA - Upaya mencari solusi dengan cara dialog terus dilakukan agar nantinya polemik mengenai qanun nomor 3 Tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh, bisa berakhir dengan baik dan tidak ada peraturan perundang-undangan yang dilanggar.

Staf Ahli Mendagri Bidang Politik, Hukum, dan Hubungan Antarlembaga, Reydonnyzar Moenek menyebutkan, pada Sabtu (13/4) pagi akan digelar pertemuan antara mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla dalam kapasitasnya sebagai tokoh  inisiator perjanjian Perdamaian Aceh, dengan Gubernur Aceh Zaini Abdullah. Pertemuan yang juga melibatkan DPR Aceh ini digelar di Jakarta.

Dijelaskan Donny - panggilan Reydonnyzar - dialog lanjutan akan dilakukan antara pemerintah dengan Gebernur Aceh pada Sabtu (13/4) sore. Mengenai materi pertemuan, Donny memastikan bahwa sikap pemerintah tidak berubah.

"Intinya, kita minta dan mengharapkan agar qanun disesuaikan dengan hasil koreksi dan klarifikasi yang sudah kita sampaikan. Qanun jangan bertentangan dengan UU Nomor 32 Tahun 2004, PP Nomor 75 Tahun 2005, UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang pemerintahan Aceh, dan PP Nomor 77 Tahun 2007 pasal 6 bahwa baik pada pokoknya atau sebagian, lambang daerah tidak boleh ada kemiripan dengan bendera gerakan separatis. Ini bukan lagi mirip, tapi sama persis," beber Jubir Kemendagri itu, kepada wartawan, Jumat (12/4).

Seperti sudah disampaikan, Pemerintah Aceh dan DPR Aceh diberi waktu 15 hari untuk melakukan perubahan qanun dimaksud. Tenggat waktu habis pada 16 April mendatang.

"Sampai tanggal 16, kita tetap mengedepankan proses dialog. Sampai hari ini, kita masih tetap membahas dengan berkomunkasi yang intens," ujar birokrat yang juga pakar pengelolaan keuangan daerah itu.

"Kita tetap minta tidak ada pengibaran bendera Aceh itu, sampai klarifikasi ini dapat dilaksanakan," tegas Donny.

Dijelaskan, koreksi terhadap qanun ini, sebenarnya tidak beda dengan koreksi-koreksi terhadap perda-perda. Seperti diketahui, qanun adalah istilah perda yang diterbitkan oleh seluruh pemerintahan di Aceh.

Donny menyebutkan, selama ini tidak ada masalah dengan evaluasi terhadap perda-perda yang dilakukan pemerintah. Disebutkan, sejak 2009 hingga 2012, sudah ada 8500 perda yang dievaluasi kemendagri.

"Sebagian dibatalkan, toh tidak ada masalah," kata dia. (sam/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Era Demokrasi, Tak Mungkin Negara Bungkam Kebebasan

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler