jpnn.com, MEDAN - Dua wanita berinisial NM, 29, dan EK, 29, di Kota Medan, Sumatera Utara, nekat menjadi pengedar sabu-sabu demi mencukupi segala biaya kebutuhan hidup mereka.
Suami kedua wanita tersebut tak bisa diharapkan karena memang sedang menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).
BACA JUGA: Usai Nonton Film Panas, Triono Nekat Terobos Kamar Anak Kos
Berbulan bulan tak dinafkahi, membuat keduanya frustasi hingga meneruskan bisnis haram sang suami dengan menjual narkoba.
Namun, nasibnya bukannya bertambah baik, malah mereka dipastikan bernasib sama dan akan menyusul suami ke penjara.
BACA JUGA: Kronologis Samsul Arifin Ditangkap Polisi, Pura-pura Pingsan
Mereka diamankan Satresnarkoba Polres Asahan beberapa waktu lalu karena kedapatan memperoleh pasokan sabu dari seorang warga Medan, yang dikenalnya dengan panggilan Tembong.
“Aku sudah tiga kali (ambil sabu) sama dia (EK) ke Medan. Kami jumpa sama anak buah si Tembong (salah seorang bandar) didekat stasiun KUPJ di Medan. Terakhir 5 gram. Tapi belum sempat ku jual, kami sudah ditangkap,” kata NM kepada wartawan, Senin (2/4) di Mapolres Asahan.
BACA JUGA: Tepergok Curi Motor, Maling Patah Kaki Dihajar Massa
Diakuinya lagi, perkenalannya dengan Tembong berawal saat menjenguk suaminya yang ditahan pihak Satnarkoba Polres Asahan beberapa waktu lalu.
NM kemudian menjalin komunikasi dan mulai meneruskan warisan bisnis narkoba dengan Tembong karena karena suami di penjaraa.
“Pas aku bertamu, kuambil HP suami-ku. Nomor HP si Tembong diam-diam kusimpan. Trus dia kuhubungi, minta uang. Tapi sama dia ditawari jual sabu,” ujar NM sembari menunduk.
Ibu rumah tangga yang mengaku belum memiliki anak ini berdalih, faktor ekonomi yang memaksanya terjun menggeluti bisnis haram tersebut.
“Suamiku nggak tahu aku jual sabu. Dia (EK) kuajak pas kebetulan menginap di rumahku, karena suaminya masuk penjara juga. Dia udah dua kali ikut aku jemput sabu ke Medan. Lalu sabu itu kami jual di kampung,” ungkapnya lagi.
Sebelumnya, Polres Asahan mengungkapkan pemaparan kasus narkoba selama bulan Maret 2018. Sebanyak 49 kasus berhasil diungkap, 34 kasus di antaranya sudah tahap penyelesaian.
Sementara itu, 67 orang telah ditahan dengan barang bukti ganja seberat 2,3 gram, sabu sabu sebanyak 5.012,35 gram dan 30 ribu butir pil ekstasi. (per)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ance: Kami Belum Terpikir Alihkan Dukungan ke Paslon Lain
Redaktur & Reporter : Budi