JAKARTA - Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) untuk instansi vertikal (pusat) bisa dilakukan di daerahHanya saja ini, proses itu tetap menjadi dengan kebijakan pemerintah pusat sepenuhnya.
“Setiap warga negara Indonesia yang memenuhi syarat berhak mengikuti tes apakah di instansi vertikal atau daerah,” tegas Deputi Kementerian Negara Pendayagunaan Aparatur Negara (Men PAN) Bidang SDM Aparatur Ramli Naibaho, Rabu (20/5).
Jika seleksi CPNS daerah formasinya diusulkan pemerintah daerah ke MenPAN dan kemudian diselenggarakan Pemprov atau Pemkot/Pemkab, lain halnya dengan tes instansi vertikal
BACA JUGA: SBY Gelar Rapat Terbatas Bahas Hercules Naas
Formasi dan jadwal seleksinya merupakan kewenangan instansi pusatBisakah tes instansi vertikal diselenggarakan di daerah? Ramli mengatakan hal bisa saja dilakukan
BACA JUGA: Korban Hercules 90 Tewas
Apalagi hal itu memang pernah dilakukan, seperti dalam penerimaan pegawai di Departemen Agama, Pajak, dan instansi pemerintah pusat lainnyaSampai saat ini, MenPAN terus menggodok formasi CPNS yang diusulkan pemerintah daerah
BACA JUGA: Atasi Illegal Fishing, DKP Kerahkan 21 Kapal Patroli
Ditargetkan Juni mendatang formasi CPNS ini sudah didistribusikan ke kabupaten/kota“Prinsipnya kita ingin cepat tuntas, namun karena banyaknya usulan yang masuk sehingga waktu analisanya juga tambah panjang,” pungkasnya(esy/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... Sementara Hercules Dievakuasi, SBY Panggil Menkopolhukam
Redaktur : Tim Redaksi