Atasi 'Illegal Fishing', DKP Kerahkan 21 Kapal Patroli

Rabu, 20 Mei 2009 – 14:20 WIB
JAKARTA - Maraknya aksi illegal fishing yang terjadi di perairan Indonesia, Departemen Kelautan dan Perikanan (DKP) akhirnya mengerahkan sebanyak 21 kapal patroli.

"Jumlah kapal milik DKP tahun 2009 ini yang sebanyak 21 armada, kini telah ditempatkan di dua pangkalan, masing-masing 11 kapal di pangkalan timur yang terletak di Bitung, dan 10 kapal di pangkalan barang yang terletak di Jakarta," terang Menteri Kelautan dan Perikanan, Freddy Numberi.

Menurut Freddy, pembagian tersebut harus dilakukan karena jumlah kapal yang dimiliki DKP masih terbatas, "Makanya kami menempatkannya di dua pangkalan, agar lebih efektif," jelasnya.

Dalam melaksanakan operasi pengawasan tersebut, sesuai dengan tingkat pelanggaran atau rawan terjadinya illegal fishing, lanjut Freddy pula, maka pemerintah telah menetapkan target operasi kapal pengawas, yakni khususnya kapal-kapal asing ilegal.

"Untuk di wilayah timur, kami fokuskan di perairan Laut Arafuru dan Laut Sulawesi UataraSedangkan untuk meng-cover perairan Maluku Utara, diharapkan dilakukan oleh kapal pengawas yang berada di pangkalan timur," ujarnya.

Dikatakannya, kegiatan illegal fishing yang terjadi hingga saat ini telah mengakibatkan kerugian negara cukup besar

BACA JUGA: Sementara Hercules Dievakuasi, SBY Panggil Menkopolhukam

Dengan kondisi demikian, Freddy menjelaskan bahwa saat ini pihaknya sangat mendukung Komisi IV DPR RI yang telah menyusun RUU perubahan terhadap UU Nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan.

"Dengan adanya perubahan tersebut, kami mengharapkan agar kapal-kapal asing yang melakukan illegal fishing dapat ditenggelamkan, untuk memberikan efek jera bagi para pelaku," tandasnya
(cha/JPNN)

BACA JUGA: KPK Bidik Kasus Lain Syahrial Oesman

BACA JUGA: Imigrasi Sudah Dicekal Sujudi Tiga Bulan Lalu

BACA ARTIKEL LAINNYA... Status Quo, Barang Pribadi Antasari Dilarang Disentuh


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler