jpnn.com, SURABAYA - Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) DPC PDI Perjuangan Kota Surabaya geram dengan penundaan tes kesehatan bakal calon Wali Kota Machfud Arifin dan bacalon Wakil Wali Kota Mujiaman.
PDIP Surabaya pun mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat lebih transparan.
BACA JUGA: Cak Machfud Arifin-Mujiaman Daftar ke KPU di Hari Terakhir, Lihat Kemeriahannya
”Kami baca di media bahwa KPU meminta Pak Machfud dan Pak Mujiaman untuk mengikuti tes kesehatan pada gelombang kedua pekan depan tanpa menyebut alasannya. Ini maksudnya apa? Semua sudah ditetapkan di peraturan kalau tes kesehatan tanggal sekian, kok tiba-tiba ada gelombang kedua,” ujar Kepala Bappilu DPC PDIP Surabaya Anas Karno, Rabu (9/9).
”Kalau ada gelombang kedua, seolah-olah ada diskriminasi. Mas Eri Cahyadi dan Cak Armuji (pasangan yang diusung PDIP) beberapa hari ini harus mengikuti tes kesehatan seharian, tetapi Pak Macfud dan Pak Mujiaman tidak ikut, kan itu diduga diskriminatif,” imbuh Anas.
BACA JUGA: Sah! Ini Jagoan PDIP di Pilwakot Surabaya
Bacalon Wali Kota Machfud Arifin dan bacalon Wakil Wali Kota Mujiaman tidak menghadiri tes kesehatan di RSUD dr Soetomo, Selasa (8/9).
KPU Surabaya, sebagai penyelenggara tahapan Pilkada, tidak memberi alasan yang jelas terkait ketidakhadiran Machfud dan Mujiaman.
BACA JUGA: Eri Cahyadi Dilepas Pegawai Bappeko dengan Air Mata, Tampak Ada Senyum Bung Karno
Hanya saja, KPU Jawa Timur menyatakan, bagi calon kepala daerah yang positif terinfeksi virus corona (Covid-19), maka pemeriksaan kesehatannya ditunda.
KPU Jatim juga menyebutkan ada dua bakal calon kepala daerah di Jatim yang positif Covid-19 berdasarkan hasil swab PCR, sehingga bacalon tersebut tidak mengikuti tes kesehatan lanjutan.
”Kalau positif (terpapar Covid-19), maka pemeriksaan kesehatannya ditunda, ditangguhkan terlebih dahulu sampai yang bersangkutan negatif,” ujar Anggota KPU Jatim Insan Qoriawan, Selasa (8/9).
Anas mengatakan, kehadiran bakal calon kepala daerah dalam pemeriksaan kesehatan adalah kewajiban yang harus dipatuhi, sesuai ketentuan Tata Laksana Pemeriksaan Kesehatan dalam Keputusan Ketua KPU 412/Pl.02.2-Kpt/06/KPU/IX/2020.
Terkait alasan penundaan jadwal pemeriksaan kesehatan, telah diatur di Peraturan KPU RI 10/2020 maupun Keputusan Ketua KPU 412/Pl.02.2-Kpt/06/KPU/IX/2020, di mana disebutkan bahwa jika ada bakal calon positif Covid-19, diharuskan menjalani isolasi selama 14 hari, kemudian di-swab ulang sampai hasilnya negatif.
Dengan regulasi itu, Anas mengatakan, KPU Surabaya semestinya lebih terbuka demi keselamatan bersama.
”Mohon maaf, jika memang ada calon yang terpapar Covid-19, bisa diumumkan saja tanpa menyebut nama. Bilang saja, salah satu bakal calon kepala daerah di Surabaya positif Covid-19, toh Covid-19 juga bukan aib,” ujarnya.
Menurut dia, transparansi itu diperlukan mengingat kegiatan bakal calon kepala daerah selalu dikelilingi banyak orang.
Dalam proses sosialisasi dan kampanye, ada interaksi dan kontak fisik antara kandidat dan masyarakat. Jangan sampai masyarakat terpapar Covid-19 dari calon kepala daerah.
”Dari sisi penanganan, ini penting disampaikan. Kunci penanganan Covid-19 adalah tes, isolasi, dan treatment. Ketika sudah dites dan positif Covid-19, maka diisolasi di mana dan bagaimana treatment-nya harus ditentukan. Itu juga butuh koordinasi dengan Satgas Covid-19 kabupaten/kota,” ujarnya. (*/adk/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Redaktur & Reporter : Adek